Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poin RKUHP jadi Sorotan: Kontrasepsi, Denda Ternak Main ke Lahan Orang hingga Hukuman Dukun Santet

Presiden Jokowi sebelumnya menginstruksikan Yasonna agar menyampaikan sikap pemerintah yang ingin menunda pengesahan RKUHP.

Editor: ade mayasanto
zoom-in Poin RKUHP jadi Sorotan: Kontrasepsi, Denda Ternak Main ke Lahan Orang hingga Hukuman Dukun Santet
Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Massa menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Aksi yang diwakili oleh buruh, mahasiswa, dan rakyat sipil ini menolak DPR mengesahkan RKUHP yang dianggap dapat mengancam rakyat Indonesia. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus 

TRIBUNNEWS.COM  - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Presiden sebelumnya menginstruksikan Yasonna agar menyampaikan sikap pemerintah yang ingin menunda pengesahan RKUHP.

"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi.

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September.

Berita Rekomendasi

Halaman Berikutnya di tribunkaltim.co, klik di sini >>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas