Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wawancara Khusus dengan Masinton Pasaribu, Inisiator Revisi UU KPK: Kami Ingin Kembalikan Fungsi KPK

Anggota Komisi III DPR RI itu juga membicarakan dua poin yamg dinilai krusial, yakni soal penyadapan dan Dewan Pengawas KPK.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wawancara Khusus dengan Masinton Pasaribu, Inisiator Revisi UU KPK: Kami Ingin Kembalikan Fungsi KPK
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Politikus PDIP Masinton Pasaribu 

Dalam praktiknya, KPK menggunakan SOP internal dan kerap mengabaikan prinsip-prinsip penerapan hukum acara, padahal hukum acara mengikuti KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Itulah maka, celah-celah tersebut yang ingin kami perbaiki. Berkaitan dengan kerugian negara di bawah Rp 1 miliar, itu kita atur ketat. Wajib dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan lewat supervisi KPK. Jadi kita sebenarnya mengembalikan khitoh atau semangat para pembentuk UU KPK ini untuk melakukan pemberantasan korupsi lewat revisi UU ini.

TRIBUN: KPK dan sejumlah komisioner bisa dikatakan terus melawan berkaitan dengan proses revisi UU KPK ini, karena ini dinilai upaya melemahkan, bagaimana Anda melihatnya?

MASINTON: Dalam praktiknya, selama 8 tahun ke belakang ini, KPK cenderung menafsirkan sendiri kewenangan-kewenangan yang diberikan UU kepada KPK. Kita ini ingin mengembalikan fungsinya kok, dengan semangat dan agenda pemberantasan korupsi yang selama ini dibangun.

TRIBUN: UU KPK hasil revisi sudah disahkan di paripurna, apa yang ingin anda katakan kepada publik, pegiat antikorupsi, atau kepada KPK sendiri secara khusus?

MASINTON: Dengan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK yang ssdah direvisi ini, bukan berarti kita mengesampingkan semangat antikorupsi, lalu melakukan perbuatan korupsi. Semua harus punya komitmen yang sama, baik penyelenggara negara, pejabat negara, pihak swasta, punya komitmen yang sama untuk melawan korupsi ini.

Revisi ini bukan untuk memberikan celah untuk melakukan korupsi, tidak. Ini hanya mengatur kewenangan KPK untuk memberantas korupsi lebih hebat lagi. Kita harus punya tanggung hawab yang sama, bahwa korupsi itu adalah tindakan yang paling merugikan bangsa kita.(Reza Deni)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas