Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah dan Ormas Islam Minta Pengesahan RUU Pesantren Ditunda, Ini Alasannya

Pengurus Pusat Muhammadiyah dan sejumlah ormas Islam meminta pemerintah menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Muhammadiyah dan Ormas Islam Minta Pengesahan RUU Pesantren Ditunda, Ini Alasannya
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Rapat Kerja Pemerintah dan DPR Membahas RUU Pesantren di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). 

e. Terkait DIM 976-984, Pengaturan tentang Pendanaan, Muhammadiyah menyetujui masukan dari Kementerian Keuangan yang menyatakan penormaan harus menghindari limitasi dan penyebutan prosentase. Bahwa pesantren dinyatakan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sehingga pesantren memiliki hak dalam 20% APBN, menegaskan bahwa pesantren berada dalam ranah Pendidikan sehingga pembahasan terhadap Pesantren perlu melibatkan Komisi X DPR RI. Pembagian anggaran APBN pendidikan perlu diperhatikan agar tidak terjadi diskriminasi, disintegratif dan subordinat, mengingat dipisahkannya pendidikan keagamaan Islam dengan pendidikan keagamaan non Islam, kemudian antara pendidikan keagamaan Islam dan Pendidikan Keagamaan Negeri.

f. Hasil kajian kami terhadap RUU Pesantren di luar DIM yang dikirimkan Sekretariat DPR RI hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan pada RUU Pesantren antara lain: Pasal 1 angka 1, 2, 4, 5, 7; Pasal 3 huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf e; Pasal 5 ayat (3) huruf b, Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (1); Pasal 10 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, yang terkait dengan pola pesantren yang terintegrasi antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan, pola pesantren yang didirikan oleh Perguruan Tinggi Umum atau Perguruan Tinggi Keagamaan, hal ini perlu diatur sebagai bentuk akomodasi terhadap perkembangan pesantren yang telah berkembang dn melakukan penyesuaian dengan pola pendidikan saat ini. Pesantren dan Ma'had Aly sebagaimana diatur dalam RUU Pesantren ini belum mengakomodasi keberadaan Pesantren dan Ma'had Aly yang dikembangkan baik oleh Muhammadiyah maupun Ormas atau Lembaga atau Yayasan atau bentuk lainnya, dalam hal pengembangan Pesantren yang terintegrasi baik pendidikan keagamaan maupun pendidikan umum, serta bentuk Pesantren yang dikembangkan oleh lembaga pendidikan formal. Untuk itu dalam Pengertian Pesantren perlu ditegaskan, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pendidikan pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning, dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin, atau pola lainnya yaitu pesantren yang mengembangkan kurikulum berbasis dirasah Islamiyah yang terintegrasi dengan pendidikan umum (sekolah atau madrasah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas