Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Talaud Didakwa Terima Uang dan Barang Mewah Senilai Rp 591 Juta

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip didakwa menerima suap berupa barang mewah dan uang senilai Rp 591.943.064

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Bupati Talaud Didakwa Terima Uang dan Barang Mewah Senilai Rp 591 Juta
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip memeluk keluarga dan kerabatnya usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip didakwa menerima suap berupa barang mewah dan uang senilai Rp 591.943.064 bersama-sama dengan Benhur Lalenoh.

Keduanya didakwa menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Dalam dakwaan dibeberkan rincian uang dan barang mewah yang diterima Sri Wahyumi Manalip.

Sri Wahyumi didakwa menerima uang Rp 100 juta.

Selain itu ia juga didakwa menerima satu unit handphone satelit Thuraya beserta pulsa senilai Rp 28.088.064, satu buah tas tangan Channel senilai Rp 97.360.000, satu buah tas tangan Balenciaga senilai Rp 32.995.000.

Baca: Moeldoko Bilang Hasil Survei dan Penghambat Investasi Jadi Alasan Pemerintah Dukung Revisi UU KPK

Berita Rekomendasi

Kemudian satu buah jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000, satu buah cincin Adelle senilai Rp 76.925.000, dan sepasang anting Adelle senilai Rp 32.075.000.

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip memeluk keluarga 78
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip memeluk keluarga dan kerabatnya usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indoenesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca: Daftar Wakil Indonesia di Korea Open 2019: Enam Jadi Unggulan, Ahsan/Hendra Mundur

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan menghadirkan sekira 15 saksi untuk diperiksa dalam persidangan.

Sidang pemeriksaan saksi akan dilaksanakan secara bersama-sama dengan terdakwa Benhur.

Namun untuk sidang pemeriksaan terdakwa akan dilakukan terpisah.


Sri Wahyumi menyatakan telah memahami dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Baca: Ibu Terduga Teroris Menangis Diberitahu Anaknya Terlibat Teror

"Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia, sehingga langsung masuk ke pokok perkara," kata Sri Wahyumi.

Usai sidang, kemudian Sri Wahyumi memeluk dan menguatkan keluarga serta kerabatnya yang menghadiri sidang tersebut.

Sesaat sebelumnya, Benhur telah menjalani sidang dakwaan dengan dakwaan yang sama dengan Sri Wahyumi.

Tersenyum

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Setelah diperiksa selama kurang lebih 4 jam, bupati cantik itu keluar dari gedung KPK pada pukul 17.42 WIB.

Diketahui, Rabu (8/5/2019) kemarin Sri Wahyumi merayakan ulang tahunnya yang ke-42.

Baca: Pimpinan MPR dari Gerindra dan PKS Absen dalam Acara Buka Bersama Bareng Jokowi

Sontak para wartawan yang sudah menunggunya langsung memberikan ucapan selamat.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan digelangi borgol, Sri Wahyumi tak berkata sepatah katapun ketika wartawan mengucapkan selamat ulang tahun.

Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani pemeriksaan 4
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip hanya melemparkan senyum kepada wartawan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, satu orang saksi yang direncanakan diperiksa untuk Sri Wahyumi tidak hadir.

Baca: Sikapi Demo Pendukung Prabowo-Sandi, TKN: KPU dan Bawaslu Tak Perlu Ditekan Dengan Mobilisasi Massa

"Beril Kalalo seorang mahasiswa saksi SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Febri Diansyah.

Sebelumnya, pada Selasa (30/4), KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kepulaun Talaud.

Selain Sri Wahyumi Maria Manalip, KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo.

KPK tidak menutup kemungkinan ketiganya juga terlibat dalam kasus suap sejumlah proyek lainnya.

Terima fee 10 persen

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Melansir Kompas.com, fee sebesar 10% yang diterima oleh Bupati Talaud ini adalah berupa barang mewah dan uang tunai sebesar Rp 513 juta.

Berdasarkan penyelidikan pihak KPK, fee yang diberikan pihak kontraktor dari dua proyek revitalisasi pasar ini telah diterima oleh Bupati Talaud, Sri Wayumi Maria dan 5 orang lainnya.

"Terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud akan diberikan saat ulang tahun Bupati SWM (Sri Wahyumi)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, pengusaha Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo serta mengamankan barang bukti senilai Rp 513 juta dalam bentuk uang tunai, tas, jam tangan, serta berlian terkait suap pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, pengusaha Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo serta mengamankan barang bukti senilai Rp 513 juta dalam bentuk uang tunai, tas, jam tangan, serta berlian terkait suap pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain uang tunai senilai Rp 50 juta lebih, KPK menyita barang mewah yang diduga telah diberikan kepada Bupati Talaud sebagai fee.

Barang-barang mewah tersebut berupa tas merk Channel senilai Rp 97 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32 juta.

Tak hanya tas dan aksesoris mewah, Bupati Talaud juga diduga menerima satu set perhiasan berlian merek Adelle dengan total senilai Rp 108 juta lebih.

Tak sudi punya tas branded yang sama

Melansir Kompas.com, Bupati Talaud rupanya sempat protes mengenai jenis fee yang ia terima.

Menerima barang mewah sebagai salah satu fee, Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria sempat minta dibelikan tas branded keluaran rumah mode Hermes.

Hal ini diungkapkan oleh Basaria Panjaitan karena Bupati Talaud mengakui tak sudi punya tas mewah yang sama dengan yang dikenakan pejabat wanita lainnya disana.

"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana. Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," kata Basaria Panjaitan.

Barang tersebut dibeli oleh seorang pengusaha sekaligus tersangka pemberi suap bernama Bernard Hanafi Kalalo.

Pada Minggu malam, 28 April 2019, Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

Hanura tak beri bantuan hukum

Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Harry Lontung Siregar menegaskan, Hanura tidak akan memberi bantuan hukum untuk Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

"Tidak ada (bantuan hukum)," ujar Harry di Jalan Taman Patra XII, Kuningan, Selasa (30/4/2019).

Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi yang Ditangkap KPK Selalu Tampil Cantik, Makeup Minimalis Hiasi Wajahnya

Partai Hanura tidak mau ikut campur dalam proses hukum yang menimpa kadernya itu.

Harry mengatakan, partainya akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Prinsipnya ini proses hukum. Kami tidak intervensi, kami serahkan saja. Kalau terbukti akan kami beri tindakan," ujar dia.

Mengaku heran dan bingung

Sri Wahyumi mengaku heran mengapa dirinya dibawa oleh KPK.

Bahkan, ia juga membantah adanya penerimaan hadiah tersebut terkait proyek revitalisasi pasar.

"Tidak ada itu, saya tidak tahu, karena ini kan saya dituduhkan menerima hadiah. Saya di Talaud, hadiah itu di mana, saya tidak menerima hadiahnya. Saya juga bingung," imbuh Sri Wahyumi.

Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

 

Ia bahkan mengatakan agar membuktikan tuduhan mengenai hadiah yang diterimanya itu tak benar adanya.

"Biar masyarakat Indonesia tahu bahwa yang dituduhkan kepada saya, bahwa saya menerima hadiah, saya tidak pernah menerima hadiah apapun yang dituduhkan kepada saya. Bisa saya buktikan nanti di persidangan," ucap Sri Wahyumi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas