KPK Akan Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto Terkait Kasus Dana Hibah KONI
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sesmenpora Gatot Dewa Broto
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
![KPK Akan Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto Terkait Kasus Dana Hibah KONI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wawancara-khusus-dengan-sesmenpora-gatot-s-dewa-broto_20190923_223136.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sesmenpora Gatot Dewa Broto, Selasa (24/9/2019).
Gatot bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, Aspri Menpora)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).
Selain Gatot, penyidik juga memeriksa staf protokoler Kemenpora Arief Susanto dan Asdep Olahraga dan Prestasi Chandra Bhakti.
Keduanya juga akan diperiksa untuk ulum, orang kepercayaan Menpora Imam Nahrawi.
Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum telah dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora Imam Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pengurus KONI.
Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI.
Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.