Penasihat Hukum: Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Kasasi Karena Sudah Lelah dengan Perkaranya
kliennya memilih menjalani sisa penahanan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan dua tahun pidana penjara
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Namun karena jaksa penuntut umum mengajukan banding, maka pihaknya juga ikut mengajukan banding.
"Untuk upaya hukum kasasi Ibu Ratna masih mempertimbangkan apakah mengajukan kasasi atau tidak," kata Desmihardi.
Diberitakan sebelumnya, dokumen permohonan banding Ratna tersebut terdaftar dengan nomor 63/Akta.Pid/2019/Pn.Jkt.Sel.
"Kami putuskan, walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Insank mengatakan, keyakinan Ratna untuk mengajukan banding timbul setelah rembukan dengan para penasehat hukumnya pada Selasa (16/7/2019) malam.
Insank menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena dua hal.
Pertama, pihaknya menilai pengajuan banding tersebut bukan semata untuk kepentingan hukum Ratna melainkan putusan terhadap Ratna akan menjadi yurisprudensi atau menjadi pertimbangan hukum untuk kasus yang sama di masa depan.
Kedua, pihaknya tidak sependapat jika demonstrasi dalam perkara Ratna dinilai sebagai benih keonaran.