Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha yang Paling Banyak Dapat Untung dari Industri Rokok Berbahan Tembakau

Defian menyebut lebih banyak mendapatkan keuntungan dan manfaat dari industri rokok berbahan baku tembakau ini adalah para konglomerat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengusaha yang Paling Banyak Dapat Untung dari Industri Rokok Berbahan Tembakau
Pixabay
Ilustrasi cukai rokok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menyatakan, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang akan ditetapkan oleh Pemerintah sebesar 23 persen pada tahun 2020 sehingga menyebabkan harga jual eceran sebesar 35 persen harus dipandang sebagai kebijakan yang tepat dalam sisi negatif cukai.

Artinya pemerintah ingin melindungi seluruh tumpah darah dan rakyat Indonesia dari dampak kesehatan buruk yang ditimbulkan oleh merokok tapi mampu menciptakan tambahan pendapatan negara yang akan menggerakkan perekonomian nasional tanpa mematikan industri rokok.

Defian kurang sependapat anggapan langkah pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen  ini terlalu tinggi dan menganggap memberikan dampak pada para petani tembakau.

Baca: Kebijakan Tarif Cukai dan HJE Diminta Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Baca: 20 Ha Tanaman Tembakau di Buleleng Bali Diserang Virus Mosaik, Petani Terancam Rugi

Baca: Dukung Keterbukaan Informasi, Bea Cukai Kepulauan Riau Luncurkan Aplikasi BEKEN

"Yang jadi pertanyaan, apakah dengan tidak menaikkan tarif cukai rokok para petani tembakau Indonesia sudah dapat menikmati keadilan ekonomi atas industri rokok berbahan tembakau? Jawabannya tentu saja belum atau tidak," kata  Defiyan Cori dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019).

Defian menyebut lebih banyak mendapatkan keuntungan dan manfaat dari industri rokok berbahan baku tembakau ini adalah para konglomerat.

Baca: 20 Ha Tanaman Tembakau di Buleleng Bali Diserang Virus Mosaik, Petani Terancam Rugi

"Sudah saatnya konteks kebijakan negara atas bea dan cukai ini harus memperhitungkan konstitusi ekonomi dan Pembukaan UUD 1945 agar kebijakan ekonomi sektoral tak hanya memperhitungkan keuntungan ekonomi kelompok masyarakat tertentu di satu pihak dan membebankan negara serta masyarakat atas dampaknya di pihak lain," katanya. 

Setiap menit, hampir 11 juta batang rokok diisap di dunia dan 10 orang meninggal karenanya.

Baca: Cukai Rokok Tinggi Kebijakan Jitu Kurangi Perokok Tanpa Kurangi Pendapatan Negara

Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Rabu 25 September 2019 Pencernaan Gemini Terganggu, Virgo Kelelahan

Baca: Kemenkes Harap Kenaikan Cukai Rokok Turunkan Jumlah Perokok

BERITA REKOMENDASI

Namun jika dilihat dari prosentase penduduk, Indonesia menempati prosentase penduduk sebagai perokok terbesar di dunia yakni 76 persen pria berusia di atas 15 tahun tercatat sebagai perokok.

Sekitar 80 persen perokok dunia hidup di negara berpenghasilan rendah dan menengah dan 226 juta di antaranya adalah kelompok masyarakat miskin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas