Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Ketua BEM UI Sebut DPR Pengkhianat Rakyat di Depan Wakil DPR RI,Supratman dan Masinton Terdiam

Viral video Ketua BEM UI sebut DPR pengkhianat rakyat di depan wakil DPR RI, Supratman Andi dan Masinton Pasaribu tak bisa berkata-kata

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in VIDEO Ketua BEM UI Sebut DPR Pengkhianat Rakyat di Depan Wakil DPR RI,Supratman dan Masinton Terdiam
Kolase Tribunnews.com
BEM UI sebut DPR Dewan Pengkhianat Rakyat di depan Supratman dan Masinton 

Setelah ucapan Manik, Supratman hanya bisa menjawab tidak tahu menahu soal kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen.

"Kalau begitu, teman-teman sudah bersepakat dengan kesekjenan kami tidak bisa jawab. Karena anda kan mau bertemu dengan anggota DPR. Kalo kalian bersepakat dengan sekjenan saya ndak bisa mewakili," jawab Supratman.

Manik pun tegaskan jika anggota DPR tidak pernah mendengarkan suara mahasiswa.

"Berarti anggota kita, Anggota Perwakilan Rakyat kita tidak mau mendengarkan suara yang sudah kita suarakan dari kemarin hingga saat ini," jawab Manik.

TUNTUTAN MAHASISWA

Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan mahasiswa dari berbagai universitas siang ini bukan bermaksud menjatuhkan Jokowi dari jabatannya.

Melainkan, mahasiswa hanya menuntut dibatalkan beberapa rancangan undang-undang yang dinilai kontroversial.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan oleh Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, Gregorius Anco kepada Kompas.com.

Gregorius Anco menyatakan bahwa mahasiswa tegas menyuarakan tuntutannya.

Mereka hanya ingin UU KPK hasil revisi dan RKUHP dibatalkan.

Anco menilai kedua rancangan undang-undang tersebut tak sesuai dengan amanat reformasi.

Baca: Mahasiswa Terus Bergerak, Wiranto Sarankan Jalur yang Lebih Terhormat, Jokowi Tolak Cabut UU KPK

Para mahasiswa tersebut menuntut lima hal, yaitu:


1. Batalkan UU KPK, RUU KUHP, Revisi UU Ketenagakerjaan, UU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, UU MD3 serta sahkan RUU PKS, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Data Pribadi.

2. Batalkan hasil seleksi calon pimpinan KPK

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas