Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ada Salah Paham RKUHP Gelandangan hingga Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Baca, Baru Komentar

Yasonna Laoly kesal banyak masyarakat dan mahasiswa tak paham RKUHP tapi sudah komentar. Ia sebutkan beberapa referensi yang harus dibaca.

Editor: Rekarinta Vintoko
zoom-in Ada Salah Paham RKUHP Gelandangan hingga Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Baca, Baru Komentar
YouTube Indonesia Lawyers Club
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku emosi lantaran banyak yang salah paham dengan isi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut ada beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disalahpahami oleh sebagian masyarakat.

Di antaranya pasal RKUHP mengenai gelandangan, wanita korban pemerkosaan, hingga penghinaan presiden.

Maka dari itu, Yasonna Laoly meminta agar masyarakat serta mahasiswa yang berdemo terlebih dahulu membaca detail seluruh RKUHP dan referensi terkait baru menyatakan komentar.

Dilansir TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).

Dalam tayangan tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan kesalahpahaman mengenai pasal RKUHP gelandangan.

Yasonna Laoly pun heran isi dari RKUHP, apalagi mengenai gelandangan dan unggas sampai dipermasalahkan di media cetak besar.

"Oleh karenanya ketika ada perdebatan mengatakan 'Mengapa gelandangan diatur? Mengapa burung unggas (diatur)?'," kata Yasonna Laoly.

Berita Rekomendasi

"Bahkan dimuat di koran-koran kredibel, saya kecewa kalau koran-koran kredibel memuat seperti itu."

Yasonna Laoly kemudian menjelaskan bahwa isi dari RKUHP tentang gelandangan lebih baik dibanding KUHP.

Ia menjelaskan ada berbagai opsi bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, yakni kesempatan untuk kerja sosial dan dididik.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas