Ada Salah Paham RKUHP Gelandangan hingga Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Baca, Baru Komentar
Yasonna Laoly kesal banyak masyarakat dan mahasiswa tak paham RKUHP tapi sudah komentar. Ia sebutkan beberapa referensi yang harus dibaca.
Editor: Rekarinta Vintoko

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut ada beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disalahpahami oleh sebagian masyarakat.
Di antaranya pasal RKUHP mengenai gelandangan, wanita korban pemerkosaan, hingga penghinaan presiden.
Maka dari itu, Yasonna Laoly meminta agar masyarakat serta mahasiswa yang berdemo terlebih dahulu membaca detail seluruh RKUHP dan referensi terkait baru menyatakan komentar.
Dilansir TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).
Dalam tayangan tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan kesalahpahaman mengenai pasal RKUHP gelandangan.
Yasonna Laoly pun heran isi dari RKUHP, apalagi mengenai gelandangan dan unggas sampai dipermasalahkan di media cetak besar.
"Oleh karenanya ketika ada perdebatan mengatakan 'Mengapa gelandangan diatur? Mengapa burung unggas (diatur)?'," kata Yasonna Laoly.
"Bahkan dimuat di koran-koran kredibel, saya kecewa kalau koran-koran kredibel memuat seperti itu."
Yasonna Laoly kemudian menjelaskan bahwa isi dari RKUHP tentang gelandangan lebih baik dibanding KUHP.
Ia menjelaskan ada berbagai opsi bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, yakni kesempatan untuk kerja sosial dan dididik.