Ini Kata Menteri ATR/BPN Soal Pengesahan RUU Pertanahan yang Ditunda
Ia menuturkan, melihat masih adanya pihak yang keberatan terhadap pengesahan itu, akhirnya pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan penundaan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan telah ditunda.
Hal itu karena masih terjadinya perdebatan terkait pasal-pasal yang ada dalam RUU tersebut.
Ia menuturkan, melihat masih adanya pihak yang keberatan terhadap pengesahan itu, akhirnya pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan penundaan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri pembukaan secara resmi pameran Indonesia International Property Expo (IIPEX) 2019, yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
Baca: Ratusan Pelajar Ikut Unjuk Rasa, Lempari Batu ke Dalam Kompleks DPR
"Ada perdebatan karena kurang sosialisasi, nanti kita lihat dahulu. Makanya kita tunda dulu, strategisnya kita tunggu saja dari tim yang menyusun UU itu," ujar Sofyan.
Sofyan menjelaskan bahwa secara substansial, sebenarnya tidak ada masalah dalam RUU pertanahan itu.
Namun karena masih ada pihak yang belum setuju pada sejumlah poin dalam RUU tersebut, maka perlu ada pembahasan kembali.
"Walaupun secara substansi ya menurut kami sudah bagus, tetapi kemudian pada diskusi terakhir ada beberapa poin yang barangkali perlu diskusi ulang," jelas Sofyan.
Sehingga pemerintah harus menunda pengesahan karena masih ada beberapa poin yang harus dibahas.
"(Maka pengesahan) kita tunda, nanti awal tahun dibahas kembali oleh dewan," kata Sofyan.