PKB: UU Pesantren Jadi Kado Indah Jelang Hari Santri
PKB akan terus mengawal implementasi UU ini sehingga peran Pesantren dalam menjaga nilai moralitas agama dan spirit kebangsaan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
"PKB, sebagai inisiator terlahirnya Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan keagamaan itu, mengucapkan rasa syukur atas disahkannya UU Pesantren," ucap Wakil Sekretaris Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq kepada Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019).
Mantan anggota Komisi VIII DPR RI ini berharap kehadiran UU tersebut mampu menjadi payung hukum yang mampu mendorong kemajuan pondok pesantren baik di bidang Pendidikan, dakwah dan sosial.
Dia mengatakan, PKB akan terus mengawal implementasi UU ini sehingga peran Pesantren dalam menjaga nilai moralitas agama dan spirit kebangsaan bisa terus dioptimalkan.
"PKB yang yang terlahir dari rahim NU itu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk pemerintah dan Fraksi-fraksi di DPR yang telah bersama mengoalkan UU ini."
"Ini kado indah PKB untuk Pesantren dan Para Santri jelang Hari Santri 22 Oktober 2019," ucapnya.
PPP Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
"Setelah melewati proses panjang, alhamdulillah RUU Pesantren bisa disahkan dalam rapat paripurna 24 September 2019," ujar Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019).
Anggota DPR RI ini menilai, UU ini menjadi payung hukum bagi eksistensi pesantren sebagai soko guru pendidikan di Indonesia.
"Jadi payung hukum bagi eksistensi pesantren sebagai soko guru pendidikan di Indonesia," kata Awiek.
Hadirnya UU ini sekaligus sebagai jaminan oleh negara terhadap pesantren.
"Bukan dimaknai sebagai kooptasi negara terhadap pesantren. Nantinya perhatian negara ke pesantren akan lebih besar," jelas Awiek.
Lebih jauh ia mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU.
Baca: PBNU Anggap Disahkannya RUU Pesantren Sebagai Kado Bangsa Jelang Hari Santri