RKUHP Sudah Ditolak, Politisi PDIP Imbau Demo Anarkis Dihentikan
Menurutnya hal itu justru memberi peluang kepada pengacau dan perusuh yang berniat menungganginya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, Charles Honoris, mengatakan penundaan pengesahan 4 RUU yang meliputi l KUHP, Pemasyarakatan, Pertahanan dan Minerba adalah bukti nyata bahwa suara publik sudah didengar dan dipenuhi Presiden Jokowi.
Oleh karenanya, ia meminta agar aksi demonstrasi mahasiswa untuk segera dihentikan.
Menurutnya hal itu justru memberi peluang kepada pengacau dan perusuh yang berniat menungganginya.
"Demonstrasi di sekitar Senayan yang berujung anarkis semalam menjadi bukti terang bahwa aksi-aksi mahasiswa telah ditunggangi oleh perusuh. Pihak kepolisian juga sudah mengkonfirmasi ada perusuh yang bukan mahasiswa, telah menunggangi demonstrasi semalam sehingga berujung anarkis, dengan pola mirip aksi 22 Mei," ujar Charles, dalam keterangannya, Rabu (25/9/2019).
Baca: Dihadang saat Ingin ke Gedung DPR RI, Ratusan Pelajar Lempari Polisi Pakai Batu di Gunung Sahari
Charles mengaku sebagai warga negara Indonesia dirinya juga menolak pengesahan RKUHP.
Menurutnya, RKUHP masih mengandung sejumlah pasal yang berpotensi merugikan hak-hak sipil dan hak-hak konstitusional masyarakat secara luas. Sehingga tidak ada urgensi mendesak untuk segera mengesahkan RKUHP tersebut.
"Tentu saja aspirasi teman-teman mahasiswa harus kita hargai. Presiden juga sudah mendengarkan aspirasi publik. Maka sudahilah aksi demonstrasi karena sudah ada pihak-pihak yang jelas menunggangi ketulusan hati adik-adik mahasiswa untuk kepentingan politik tertentu. Jika ada ketidakpuasan gunakanlah jalur-jalur konstitusional yang tersedia," kata dia.
Lebih lanjut, anggota komisi I DPR RI itu menyebut masih banyak masalah dan tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia ke depan.
"Oleh karenanya, mari kita satukan langkah dan fokus membangun bangsa ke depan, tanpa harus menghabiskan energi pada hal-hal yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang lebih baik," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.