Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal RKUHP, Ketua DPR: Ditunda sampai Waktu yang Tidak Ditentukan

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pengesahan RKUHP ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal RKUHP, Ketua DPR: Ditunda sampai Waktu yang Tidak Ditentukan
Kompas.com
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Selasa (24/9/2019), hendak menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. (KOMPAS.com/ Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakan akan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-ungang Hukum Pidana (RKUHP).

Dikutip dari Kompas.com, pengesahan RKUHP ditunda hingga waktu yang tak ditentukan.

Ia mengatakan, bahwa titik temunya penundaan tersebut sampai waktu yang tidak ditentukan.

Jadi, pengesahannya bisa saja di periode selanjutnya.

Baca: Sampai Kapan RKUHP Ditunda? Ini Kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo

Baca: Ketua DPR Bambang Soesatyo Kena Tembakan Gas Air Mata, Dievakuasi ke Ruang Pam Obvit

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Selasa (24/9/2019), hendak menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. (KOMPAS.com/ Haryanti Puspa Sari)
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Selasa (24/9/2019), hendak menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. (KOMPAS.com/ Haryanti Puspa Sari) (Kompas.com)

"Titik temunya penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sekarang periode ini atau yang akan datang. Artinya bisa periode yang akan datang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Ia juga memastikan bahwa seluruh fraksi di DPR setuju penundaan pengesahan RKUHP sekaligus RUU Pemasyarakatan.

Penundaan tersebut diharapkan dapat menurunkan tensi publik.

Berita Rekomendasi

"Tapi untuk menurunkan tensi dan penuhi apsirasi publik dan usulan presiden maka dua RUU (RKUHP) kami tunda," ujarnya.

Pasal-pasal yang Kontroversial di RKUHP

Beberapa pasal yang ada di RKUHP menuai banyak polemik di masyarakat.

Terdapat pula pasal yang dianggap merugikan masyarakat.

Di antaranya yakni denda Rp 500 juta yang menyebarluaskan penghinaan bagi pemerintah.

Dikhawatirkan akan mempengaruhi kebebasan pers.

Baca: TERKINI Jumlah Korban Demo Mahasiswa Tolak RKUHP dan RUU KPK hingga Pasal-pasal Kontroversial

Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas