Dalam Demonstrasi, Patutkah Melakukan yang Kita Tahu Akan Merusak Kepentingan dan Ketertiban Umum?
Menurutnya, hukum akan memberikan rambu-rambu tentang apa yang bisa masyakat lakukan dan apa sebetulnya yang tidak bisa masyarakat lakukan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Patutkah saya berbuat tindakan-tindakan yang sebetulnya saya tahu itu akan merusak masyarakat, kepentingan umum, ketertiban umum?"
Pertanyaan itulah yang menurut Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo harus ditanyakan kepada diri sendiri oleh setiap warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya.
Menanggapi aksi demonstrasi yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, menurut Agus, dalam penyampaian aspirasi, setiap warga negara tidak bisa lepas dari hukum yang merupakan kesepakatan masyarakat tentang caranya hidup dengan sesama.
Menurutnya, hukum akan memberikan rambu-rambu tentang apa yang bisa masyakat lakukan dan apa sebetulnya yang tidak bisa masyarakat lakukan karena kebebasan yang dimiliki sebetulnya sudah merusak kebebasan orang lain.
Baca: Gubernur Lemhannas Yakin TNI dan Polri Sulit Diadu Domba
"Dan saya rasa juga setiap warga negara saya rasa patut untuk mempertimbangkan hal itu dan mungkin kriteria dan ukuran yang paling bisa kita rasakan adalah kita bertanya kepada diri sendiri," kata Agus usai mengikuti Jakarta Geopolitical Forum III/2019" di Kuningan Jakarta Pusat pada Kamis (26/9/2019).
Di samping itu, menurutnya upaya Polri untuk melakukan penegakan hukum juga bukan tanpa batas dan tidak bersifat absolut.
Karena menurutnya, negara memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum justru untuk menjaga kebebasan seluruh warga dan bukan hanya untuk satu dua kelompok saja.
Ia menilai, banyak kejadian yang sebetulnya secara awam bisa dikatakan tidak perlu dan tidak patut terjadi dalam penyampaian aspirasi.
"Untuk itulah upayanya perlu dilaksanakan dengan penegakkan hukum. Untuk itu kita dukung upaya Polri untuk melaksanakan penegakkan hukum dan kalau memang dilihat ada elemen-elemen atau perseorangan yang telah bertindak melanggar hukum, untuk kepentingan kita, kepentingan umum, memang hukum harus ditegakkan oleh aparat penegak hukum," kata Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.