Fahri Hamzah Tantang Mahasiswa Paparkan Naskah Akademik ke Publik Terkait Tolak UU KPK Hasil Revisi
Fahri Hamzah mengatakan, naskah akademik desakan penerbitan Perppu itu harus dipaparkan ke publik
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Presiden Didesak Terbitkan Perppu UU KPK, Fahri: Tunjukan Kajiannya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari tujuh tuntutan Mahasiswa dalam aksi unjuk rasa serempak Selasa (26/9/2019) 2 hari lalu adalah menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang direvisi.
Undang-Undang yang direvisi tersebut cenderung politis karena dibahas secara singkat, serta isinya dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.
Baca: Saran Mahfud MD kepada Pemerintahan Jokowi Menghadapi Pengunjuk Rasa di Sejumlah Wilayah
UU hasil revisi tersebut telah disahkan oleh DPR.
Oleh karena itu, para mahasiswa mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta mereka yang menuntut presiden menerbitkan Perppu, untuk mengeluarkan naskah akademik atau kajiannya.
"Ya kalau saya sih, terus terang teman-teman tuh harus terus terang yang menuntut ini siapa? kajiannya apa? naskah akademiknya apa? kan naskah itu bisa dipakai untuk berjuang kan," kata Fahri Hamzah, Kamis, (26/9/2019).
Fahri Hamzah mengatakan, naskah akademik desakan penerbitan Perppu itu harus dipaparkan ke publik.
Sehingga, bisa dinilai apakah penerbitan Perppu itu masuk akal atau tidak.
"Itu dipaparkan saja ke publik, sebab UU itu termasuk revisinya kan proses sosialisasinya masif, sementara temen-teman yang nuntut-nuntut nih, kita engga tahu agendanya apa," katanya.
Baca: Pengunjuk Rasa di DPRD Sumbar Menjarah Barang-barang Milik Pegawai, Laptop dan Uang Tunai Hilang
Termasuk menurut Fahri Hamzah, mereka yang ingin melayangkan ujimateri UU KPK Mahkamah Konstitusi.
"Yang jantan lah tunjukkan kajiannya," pungkasnya.
Tuntutan mahasiswa
Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan mahasiswa dari berbagai universitas siang ini bukan bermaksud menjatuhkan Jokowi dari jabatannya.
Melainkan, mahasiswa hanya menuntut dibatalkan beberapa rancangan undang-undang yang dinilai kontroversial.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, Gregorius Anco kepada Kompas.com.
Gregorius Anco menyatakan bahwa mahasiswa tegas menyuarakan tuntutannya.
Mereka hanya ingin UU KPK hasil revisi dan RKUHP dibatalkan.
Baca: Donasi untuk Dukung Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPR 23-24 September Capai Rp 95 Juta
Anco menilai kedua rancangan undang-undang tersebut tak sesuai dengan amanat reformasi.
"Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan, karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi," ujar Anco kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).
Hal senada juga diucapkan oleh pencetus penggalangan dana untuk aksi demo mahasiswa tanggal 23-24 September 2019, yaitu Ananda Wardhana Badudu.
Melalui laman penggalangan dana yang dibuatnya di Kitabisa.com, mantan personel grup musik Banda Neira itu menyebut bahwa aksi ini bukan untuk menggulingkan Presiden Jokowi dari jabatannya.
Melainkan, para mahasiswa menuntut agar kebijakan-kebijakan Jokowi sejalan dengan janji-janjinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.