Jelang Akhir Periode DPR 2014-2019, Golkar: Sebaiknya Pengesahan RUU Ditunda
Ada beberapa RUU yang hingga saat ini ditunda pengesahannya seperti RUU KUHP, RUU Lapas, RUU Pertanahan dan lain-lain.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna terakhir pada periode 2014-2019 ini, pada Senin (30/9/2019).
Fraksi Partai Golkar berpendapat segala hal yang terkait dengan pengesahan RUU sebaiknya ditunda mengingat periode DPR 2014-2019 tinggal hitungan hari akan berakhir.
Sebagaimana diketahui masa jabatan periode 2014-2019 berakhir pada 30 September 2019 mendatang.
"Segala hal yang terkait dengan pengesahan RUU sebaiknya ditunda dulu," ujar Ketua DPP Partai Golkar bidang Media & Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Jumat (27/9/2019).
Baca: Bamsoet Pastikan Tidak ada Lagi RUU yang Disahkan DPR Periode Sekarang
Ada beberapa RUU yang hingga saat ini ditunda pengesahannya seperti RUU KUHP, RUU Lapas, RUU Pertanahan dan lain-lain.
"Sesuai dengan UU tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang baru disahkan pada tiga hari yang lalu, pembahasan RUU yang tidak selesai pada periode sebelumnya dapat dilanjutkan pada periode berikutnya atau carry over," jelas mantan juru bicara TKN Jokowi-Maruf Amin ini.
Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa DPR DI periode 2014-2019 telah berakhir masa pengabdiannya dan dibahas pada DPR RI periode selanjutnya.
Lima RUU Ditunda
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyebut ada lima revisi dan rancangan undang-undang ditunda pengesahannya pada periode 2014-2019.
RUU tersebut yaitu, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan (PAS).
Selain itu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) juga dipastikan tidak akan disahkan pada periode DPR 2014-2019.