Ombudsman: Punya Fungsi Intelijen, Polri Harusnya Tak Bertindak Represif
Ninik Rahayu menyebut, aparat kepolisian dalam menangani sebuah situasi, pasti punya perencanaan yang dilengkapi informasi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ombudsman RI selaku lembaga yang punya tugas utama pengawasan pelayanan publik meminta aparat kepolisian tidak berbuat represif terhadap para pendemo.
Sebab, tak semestinya aparat kepolisian sebagai alat negara yang punya kemampuan khusus dan terlatih, justru memperlihatkan kekerasan yang dikhawatirkan memicu amarah publik.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyebut, aparat kepolisian dalam menangani sebuah situasi, pasti punya perencanaan yang dilengkapi informasi intelijen.
Sehingga, mulai dari persiapan personel hingga cara bertindak, seharusnya sudah matang.
Ninik menilai, dengan persiapan matang serta bermodal informasi dari intelijen, Polri mestinya mengedepankan upaya persuasif, dibanding tindakan represif.
"Dalam penanganan aksi unjuk rasa Polri pasti memiliki perencanaan yang dilengkapi dengan informasi dari intelijen. Sehingga mampu untuk mempersiapkan jumlah personel sekaligus cara bertindak untuk menghadapi massa aksi," ucap Ninik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2019).
Baca: Kadernya Tewas Saat Demo di Kendari, IMM Gelar Salat dan Blokade Jalan
"Fungsi Intelijen dan Keamanan Polri memiliki peran tersebut, karena dapat melakukan penggalangan dan pengamanan agar unjuk rasa berjalan tertib. Sehingga tidak perlu memerlukan tindakan dalam rangka penegakan hukum," katanya.
Terlepas dari itu, Ombudsman masih yakin Polri bisa bersikap profesional.
Sikap profesional itu ialah lebih memanfaatkan keakuratan informasi intelijen, dari pada menggunakan opsi tunggal, demi penegakan hukum semata.
"Saya meyakini Polri dapat bersikap profesional," pungkasnya.