Pencetus Penggalangan Dana untuk Demo Mahasiswa, Ananda Badudu Ditangkap Polisi
Pencetus penggalangan dana untuk demo mahasiswa sekaligus mantan personel Banda Neira, Ananda Badudu dijemput Polda Metro Jaya pada Jumat pagi
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Ada pula rancangan UU yang membuat petani terancam karena RUU itu lebih berpihak pemodal.
Belum lagi sistem kerja baru yang tercantum dalam RUU Ketenagakerjaan yang membut buruh dan pekerja makin rentan dieksploitasi.
Ananda menyebutkan, ia hanya warga Indonesia biasa.
Ia tak punya jabaaran dan koneksi pada pembuat keputusan di pemerintah.
Namun, ia sangat peduli dengan keadaan di Indonesia dan ingin sekali berkontribusi.
Karena itulah dibuatnya penggalangan dana dengan harapan bisa membantu para mahasiswa pengunjuk rasa.
Unjuk rasa dilakukan mahasiswa di depan gedung DPR pada 23-24 September 2019.
Pada tanggal tersebut, semua RUU yang kontroversial akan mulai berlaku jika rapat paripurna anggota dewann di gedung DPR-MPR berjalan mulus.
Para mahasiswa tersebut menuntut lima hal, yaitu:
1. Batalkan UU KPK, RUU KUHP, Revisi UU Ketenagakerjaan, UU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, UU MD3 serta sahkan RUU PKS, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Data Pribadi.
2. Batalkan hasil seleksi calon pimpinan KPK
3. Tolak dwifungsi Polri
4. Selesaikan masalah Papua dengan pendekatan kemanusiaan
5. Hentikan Operasi Korporasi yang merampok dan merusak sumber-sumber agraria, menjadi predator bagi kehidupan rakyat, termasuk mencemari udara dan air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, seperti halnya kebakaran hutan yang saat ini terjadi di Sumatera dan Kalimantan serta pidanakan semua pihak yang terlibat.