Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Respons Ombudsman RI Sikapi Pernyataan Menristekdikti Soal Sanksi Bagi Rektor
Ombudsman RI menyayangkan pernyataan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir

Laporan wartawan tribunnnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyayangkan pernyataan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir soal ancaman sanksi bagi rektor dan dosen yang mengizinkan mahasiswanya berdemo.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengatakan kampus sejatinya sebagai ruang demokrasi.
Sementara mereka yang menyampaikan pendapat di muka umum juga diatur dalam konstitusi.
Ninik menilai, upaya represif yang dilakukan Menristekdikti sangat berpotensi maladministrasi.
"Represivitas tidak hanya datang dari Polri, tapi juga akan diberlakukan di kampus. Ini kan disayangkan karena kampus adalah ruang demokrasi. Memberikan sanksi bagi mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum, itu konstitusional. Jadi kalau dilarang, apalagi akan diberikan sanksi itu potensi maladministrasi," ungkap Ninik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2019).
Baca: 5 Letusan Gunung Berapi Terdahsyat di Indonesia, Letusan Gunung Tambora Telan 92 Ribu jiwa
Baca: BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Berlaku hingga Senin 30 Oktober 2019
Baca: Pelajar di Pemalang Ikut Aksi Penolakan RUU KPK, Dapat Ajakan Lewat Pesan Berantai
Baca: Spesifikasi Samsung Galaxy A20s vs A30s, Sama-Sama Punya 3 Kamera, Ini Harga dan Perbandingannya
Ia mengingatkan, segala hal yang berkaitan dengan kehidupan bernegara punya tatanannya.
Jika alasan Menristekdikti karena khawatir akan potensi bahaya dampak dari aksi unjuk rasa, seharusnya mengandalkan kewenangan yang ada di kepolisian dan juga pihak kampus.
Tapi jangan mengambil jalan pintas dengan membabi buta lewat upaya represif.
Ombudsman menganggap wajar jika Menristekdikti banyak mendapat kecaman publik akibat pernyataannya yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi.
Berita Terkait :#Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
-
Status Anggota Polri Penembak Mahasiswa saat Demo di Kendari Tunggu Putusan Pengadilan
Dari hasil olah TKP, Patoppoi mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selonsong yang ada di tempat kejadian.
-
Hari Ini Tersangka Penembakan Mahasiswa di Kendari Brigadir AM Diterbangkan ke Jakarta
Ia mengatakan, Kepolisian RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus penembakan mahasiswa di Kendari.
-
Brigadir AM Masih Jadi Tersangka Tunggal dalam Peristiwa Penembakan Mahasiswa di Kendari
penetapan Brigadir AM sebagai tersangka juga telah dilakukan secara terukur. Di antaranya, dengan menguji alat bukti dan keterangan para saksi