TERKINI Dandhy Dwi Laksono Jadi Tersangka: Ini Alasan Polisi Persoalkan Cuitan Dandhy
Aktivis sekaligus jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TERKINI Dandhy Dwi Laksono Jadi Tersangka: Ini Alasan Polisi Persoalkan Cuitan Dandhy
TRIBUNNEWS.COM - Aktivis sekaligus jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Dandhy ditangkap di rumahnya di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/9/2019) malam.
Setelah melakukan pemeriksaan hingga Jumat pagi, polisi memutuskan tidak menahan Dandhy.
Dandhy ditetapkan sebagai tersangka karena cuitannya di Twitter tentang Papua.
Baca: Dandhy Dwi Laksono Ditetapkan Tersangka karena Cuitan Soal Papua
Pendiri Watchdoc ini memberikan penjelasan terbaru soal kasus yang membelitnya.
Sementara, polisi mengungkap alasan cuitan Dandhy dipersoalkan.
Berikut rangkumannya, Jumat (27/9/2019):
1. Sebut Kasusnya Bukan Apa-apa
Dandhy menilai kasus yang membelitnya bukan apa-apa dibanding kasus-kasus kekerasan oleh aparat yang menimbulkan korban.
"Saya ingin publik tetap fokus ke agenda yang lebih besar, kasus saya enggak ada apa-apanya dan kecil dibandingkan persoalan di Papua, mahasiswa yang tewas, karena menuntut reformasi yang dituntaskan," jelas Dandhy ditemui di kediamannya di bilangan Jatiwaringin, Bekasi, Jumat (27/9/2019) petang sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, puluhan warga di Wamena dan Deiyai tewas selama gelombang aksi unjuk rasa di Papua sejak lebih dari sebulan lalu.
Baru-baru ini, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo di Kendari tutup usia usai terlibat bentrok dengan polisi, Kamis.
Satu dari mereka tewas akibat luka tembak di dada.
Baca: Deretan Fakta Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu yang Akhirnya Dipulangkan Polisi
Jumlah ini belum memasukkan jumlah korban luka parah akibat disiksa polisi.
"Jadi, saya pikir panggung utama adalah bagaimana reformasi dituntaskan (agar) jadi perhatian publik (dan) energinya tetap ada. Persoalkan yang lebih besar," ungkap Dandhy.
2. Dandhy Menilai UU ITE Perlu Segera Direvisi
Dhandy berpendapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dipakai polisi untuk menjerat dirinya perlu segera direvisi.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Dhandy mengatakan sudah banyak orang yang diproses hukum karena sangkaan menggunakan UU ITE.
"Saya pikir saya bukan korban pertama dari UU ITE."
"Sangkaan-sangkaan itu banyak yang lebih dahulu mengalami dan saya satu dari sekian banyak warga negara yang mengalami ini," ujar Dandhy ditemui di kediamannya di bilangan Jatiwaringin, Bekasi, Jumat (27/9/2019) petang.
UU ITE dianggap sebagian kalangan bersifat multitafsir.
Sebagian pasal di dalamnya disebut "pasal karet" sehingga dianggap dapat menimbulkan polemik dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.
Dandhy menganggap, penangkapan dirinya menjadi penegas bahwa undang-undang yang satu ini bermasalah dan harus direvisi sesegera mungkin.
Menurut dia, revisi UU ITE lebih penting ketimbang revisi UU KPK tempo hari yang kini sudah disahkan.
"Saya pikir, yang mendesak itu segera mengamendemen UU ITE karena korbannya sudah jelas dan lebih banyak, dibanding mengamandemen UU KPK," kata dia.
3. Alasan Polisi Mempersoalkan Cuitan Dandhy
Mengapa polisi mempersoalkan cuitan Dandhy tentang Papua dan kemudian menjadikan Dandhy sebagai tersangka hanya karena cuitan itu?
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, cuitan Dandhy soal Papua itu belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Berawal dari postingan di media sosial milik DDL, postingan dalam tulisan itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Argo menyebut, cuitan itu dinilai bisa memprovokasi masyarakat untuk membenci suatu kelompok tertentu.
"Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam, kita lakukan penangkapan," ujar Argo.
Baca: Begini Kondisi Rumah Dandhy Dwi Laksono Setelah Sempat Ditangkap Polisi
Meski demikian, polisi memutuskan untuk tidak menahan Dandhy dengan alasan subjektivitas penyidik.
Saat ini, Dandhy dipulangkan setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
Kompas.com mencoba menelusuri cuitan tersebut.
Cuitan itu pun masih dapat diakses di akun Twitter Dandhy @Dhandy_Laksono.
Dalam cuitan yang diunggah pada Senin (23/9/2019), Dandhy menyertakan dua foto dan beberapa artikel berita online.
"JAYAPURA (foto 1). Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
"WAMENA (foto 2).Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak," lanjut keterangannya.
(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Vitorio Mantalean)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.