Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Turunkan Foto Presiden Saat Aksi Demo, Mahasiswa di Padang Jadi Tersangka

Seorang mahasiwa yang diduga telah melakukan penurunan terhadap foto Presiden RI di kantor DPRD Sumbar dalam aksi demo akhirnya ditangkap polisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Turunkan Foto Presiden Saat Aksi Demo, Mahasiswa di Padang Jadi Tersangka
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kantor DPRD Sumbar mengalami kerusakan akibat aksi demo yang berujung ricuh, Rabu (25/9/2019). Kamis (26/9/2019) pagi, sejumlah sampah dan kerusakan mulai dibersihkan. TribunPadang.com/Rezi Azwar 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang mahasiwa yang diduga telah melakukan penurunan terhadap foto Presiden Republik Indonesia (RI) di kantor DPRD Sumbar dalam aksi demo pada Rabu (25/9/2019) akhirnya ditangkap polisi.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang mahasiwa yang diduga telah melakukan penurunan terhadap foto Presiden Republik Indonesia (RI) di kantor DPRD Sumbar.

"Telah diamankan dan diperiksa di Polda, dan sekarang sedang di Polda," katanya, Kamis (26/9/2019).

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho, melalui AKBP Mucthar Siregar mengatakan satu mahasiwa yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Pelanggan Jadi Tersangka, Dia Tak Melihat Raut Keterpaksaan Saat Bersama V di Video Vina Garut

Ia mengatakan keterlibatan tersangka sebagai pelaku atas penurunan foto Presiden Joko Widodo saat aksi demo tersebut.

"Sudah menjadi tersangka dan didalami oleh penyidik," katanya.

Berita Rekomendasi

Pelaku diamankan pada Kamis (26/9/2019) di Komplek Pemda, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sekitar pukul 06.00 WIB.

"Dari hasil interogasi, dia mengakui bahwa dia yang menurunkan foto itu, alasannya menurunkan foto itu hanya spontanitas saja," lanjutnya.

Kantor DPRD Sumbar mengalami kerusakan akibat aksi demo yang berujung ricuh, Rabu (25/9/2019). Kamis (26/9/2019) pagi, sejumlah sampah dan kerusakan mulai dibersihkan. TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kantor DPRD Sumbar mengalami kerusakan akibat aksi demo yang berujung ricuh, Rabu (25/9/2019). Kamis (26/9/2019) pagi, sejumlah sampah dan kerusakan mulai dibersihkan. TribunPadang.com/Rezi Azwar (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Dikatakannya bahwa pihak kepolisian juga telah memeriksa enam orang hingga sore kemarin.

Tak hanya itu, tentang adanya dugaan penyusup saat aksi demo di DPRS Sumbar, pihak kepolisian masih mencari kebenarannya.

"Saat ini kami masih mengejar pelaku lainnya, untuk identitas sudah kami dapatkan," kata dia.

Baca: Sang Ibu Kaget Lihat Perut Putrinya Membesar, Ternyata Dihamili Pria Beristri

Ajak Bakar Kantor Gubernur NTT

Sementara itu di lokasi berbeda, seorang pria bernama Hironimus Kedang ditangkap aparat Polres Manggarai, Kamis (26/9/2019) pagi.

Hironimus Kedang sebelumnya memosting unggahannya di Grup NTT Baru tanggal 24 September 2019.

Isi postingannya mengajak mayoritas masyarakat NTT bersatu untuk membakar Kantor Gubernur NTT seperti yang terjadi di Papua.

Kedang ditangkap di rumah Ino Kedang, di Gongger, Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur.

Kini, Kedang telah diamankan di Polres Manggarai guna menjalani pemeriksaan.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Gara-Gara Postingan Bakar Kantor Gubernur NTT, Pria Ini Ditangkap di Gongger Manggarai Timur

Kios, Ruko dan Rumah Dibakar

Aksi anarkis kini merambat ke Oksibil ibukota Kabupaten Pegunungan Bintang Papua.

Sekerumunan warga membakar kios, ruko dan rumah, Kamis (26/9/2019).

Salah satu warga Oksibil yang namanya enggan disebut, membenarkan adanya aksi pembakaran sejumlah kios dan rumah di Oksibil.

"Benar, ada pembakaran kios tinggal dan rumah di Oksibil. Kios tinggal yang dibakar di pertigaan jalan menuju Kantor Bupati," ujarnya.

Mengenai pemicu terjadinya aksi anarkis, dia mengatakan belum mengetahui secara pasti.

"Infonya, ada sekelompok warga yang sedang menenggak miras, lalu saat mau dibubarkan terjadi keributan. Mereka tak terima lalu melakukan pembakaran," ujarnya.

Baca: Dibantah Atta Halilintar, Bebby Fey Sebut Dirinya Bukan Pembohong hingga Berharap Ini: Demi Allah

Warga Oksibil lainnya yang juga enggan namanya disebut, membenarkan adanya peristwa pembakaran sejumlah tempat di Oksibil.

"Saya kebetulan tidak di Oksibil, tapi saya komunikasi kesana, ada pembakaran di jalan pertigaan menuju Kantor Bupati, namanya Kampung Balusu," kata dia.

Infonya peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIT di Jln Kapiding Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang.

Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut penolakan terhadap RUU KUHP, UU KPK, dan mengadili oknum perusak lingkungan.
Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut penolakan terhadap RUU KUHP, UU KPK, dan mengadili oknum perusak lingkungan. (Serambi Indonesia/M Anshar)

Aksi perusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat sekitar 30 orang.

Pemicunya diduga karena mereka tidak terima rekannya yang sedang mabuk ditangkap oleh anggota Polres Pegunungan Bintang pada saat patroli.

Baca: Viral Tilang Berujung Maut, 9 Polisi Pangkat Brigadir Jadi Tersangka Pemukulan Zaenal hingga Tewas

Setelah diamankan oleh anggota Polres Pegunungan Bintang, sekelompok warga itu meminta untuk dilepaskan jangan dibawa ke Mapolres.

Karena dianggap sudah meresahkan masyarakat sehingga tetap dibawa ke Mapolres untuk diamankan.

Tak terima, maka teman-temannya langsung melakukan pengerusakan dengan cara melempar, merusak motor dan kios di Jln Kapiding sampai di pertigaan gang Papua.

Merasa belum puas, mereka bergerak menuju ke Jln Okpol dan Jln Balusu melakukan pembakaran terhadap kios di sepanjang jalan.

Sekitar sekitar 60 unit ruko terbakar, 20 unit motor juga ikut dibakar. Belum diketahui apakah ada korban dalam peristiwa itu.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polisi.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Satu Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Tindakan Melakukan Penurunan Foto Presiden RI

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas