Yasonna Laoly Mundur, Sempat Sebut Dian Sastro Bodoh hingga Tuding Mahasiswa Ditunggangi
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly resmi mengundurkan dari Kabinet Kerja Jokowi-JK per tanggal 27 September 2019 lalu.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
Lebih lanjut, Yasonna Laoly pun langsung melayangkan kritikan tajam kepada mahasiswa.
Baca: Sebelum Mundur dari Jabatan Menteri Jokowi, Yasonna Laoly Pernah Singgung Demo Mahasiswa: Sudahlah
Baca: 6 Fakta Perjalanan Karir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Hingga Mundur dari Kabinet Kerja Jokowi
Sebab diakui Yasonna Laoly, dirinya merasa malu mendengar apa yang disampaikan oleh mahasiswa soal RKUHP.
"Kalau ini jujur sebagai dosen, saya malu apa yang saudara sampaikan. Malu lah."
"Enggak baca, kasih komentar, didengar orang di ILC, saya sampai tutup mata tadi," ungkap Yasonna Laoly.
Tuding Mahasiswa Ditunggangi
Seperti yang ditulis Kompas.com, Yasonna Laoly juga menyebut aksi mahasiswa yang menuntut pembatalan RKUHP, UU KPK, dan sejumlah UU ditunggangi pihak tertentu.
Akan tetapi, Yasonna Laoly tak mau merinci siapa pihak yang dia maksud menunggangi aksi mahasiswa pada Senin (23/9/2019) hingga Selasa (24/9/2019) lalu itu.
Ia juga menyatakan, jika para mahasiswa mau bertanya, bahkan berdebat tentang RUU, sebaiknya tinggal datang ke DPR atau dirinya.
Baca: Istana Benarkan Yasonna Mundur sebagai Menteri Hukum dan HAM
Baca: Yasonna Laoly Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Yasonna menyatakan, jika para mahasiswa mau bertanya, bahkan berdebat tentang RUU, sebaiknya tinggal datang ke DPR atau dirinya.
"Jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar. Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU, mbok ya datang ke DPR, datang ke saya, bukan merobohkan pagar," ujar Yasonna, mengutip laporan Kompas.com, Selasa (24/9/2019).
Beda Sikap dengan Jokowi
Yasonna Laoly juga sempat berbeda sikap dengan Presiden Jokowi terkait RUU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU.
Dikutip dari Kompas.com, awalnya, Yasonna menegaskan jika Presiden tidak akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK.
Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.