Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK Pimpin Sidang Perdana Uji Materi UU KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi UU No 30 tahun 2002, tentang KPK, Senin (30/9/2019).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua MK Pimpin Sidang Perdana Uji Materi UU KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Foto ilustrasi suasana sidang di MK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi UU No 30 tahun 2002, tentang KPK, Senin (30/9/2019).

Permohonan yang diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai universitas dan ‎teregistrasi dengan nomor perkara (57/PUU-XVII-2019) ini digelar pukul 08.30 WIB.

Sidang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua MK Anwar Usman dengan hakim konstitusi Wahidudin Adamns dan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai anggota majelis hakim.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan agenda di sidang perdana ini ialah pendahuluan dan mendengarkan keterangan pemohon.

"Hari ini baru sidang pendahuluan, agendanya mendengarkan permohonan pemohon dan hakim memberi nasehat atas permohonan pemohon," tutur Fajar.

Baca: Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK Hari Ini

Baca: Soal Kabar Adanya Unjuk Rasa Susulan, Ini Kata Kapolda Sultra yang Baru Dilantik

Terpisah, tim kuasa hukum pemohon, Zico Leonard menuturkan 18 pemohon tidak seluruhnya hadir di dalam ruang sidang gedung MK.

Mereka yang tidak hadir, tepatnya yang berada di luar daerah akan mengikuti dengan video conference.

Berita Rekomendasi

"Penggungat tidak semua hadir ke MK. Yang berada di luar daerah akan mengikuti sidang melalui video conference," ujar Zico.

Sebelumnya ‎sebanyak 18 mahasiswa pada Rabu (18/9/2019) lalu ‎ramai-ramai menyambangi MK melakukan uji formil dan uji materi pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi .

Dalam gugatan formil mereka mengkritisi adanya kejanggalan saat pengambilan suara ketika UU KPK disahkan oleh anggota DPR pada Selasa (17/9/2019).

Diketahui dalam rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR sesuai dengan absensi manual lengkap dengan pembubuhan tanda tangan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan sidang mengatakan ada 289 anggota dewan yang tercatat hadir dari seluruhnya 560 anggota.

Kuasa pemohon, Zico Leonard menambahkan pada gugatan formil, pemohon juga mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan mengabaikan akses keterbukaan.

Sementara itu dalam gugatan materiil, pemohon mempertanyakan syarat pimpinan KPK yang diatur di Pasal 29 UU KPK.

Sesuai salinan yang diterima, para penggungat ini antara lain mahasiswa Fakultas Hukum UI M Raditio Jati Utomo, mahasiswa Fakultas Hukum Univ Padjajaran Putrida Sihombing.

Ada pula mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jovin kurniawan dan Politikus Timothy Ivan Triyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas