KPK Angkut Dokumen Proyek SPAM dari Kantor PT Minarta Dutahutama
Keduanya akan menjalani pemeriksaan silang oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mereka satu sama lain
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![KPK Angkut Dokumen Proyek SPAM dari Kantor PT Minarta Dutahutama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gedung-baru-kpk_20160222_231400.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Minarta Dutahutama (MD) di Tower Ayodya, Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penggeledahan terkait penyidikan kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Baca: DPR Hingga Presiden Digugat ke Pengadilan soal Berlakunya UUD 1945 Hasil Amandemen
"Hingga Jumat (27/9/2019) malam kemarin tim sudah lakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek SPAM dan barang bukti elektronik," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Hari ini penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang.
Keduanya akan menjalani pemeriksaan silang oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mereka satu sama lain.
"Untuk tersangka RIZ (Rizal Djalil) selaku anggota BPK RI akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo, pengusaha). Sebaliknya tersangka tersangka LJP akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIZ," kata Febri Diansyah.
![Aktivis yang tergabung dalam Kolisi Masyarakat Sipil untuk KPK Bersih bersama Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah (tengah) memberikan keterang pers usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Kedatangan Kolisi Masyarakat Sipil untuk Masyarakat Bersih itu untuk mendukung KPK serta mendesak panitia seleksi calon pimpinan KPK memilih capim KPK yang bersih dan berintegritas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/desak-pemilihan-capim-kpk-berintegritas_20190829_160017.jpg)
Untuk diketahui, dalam kasus suap proyek SPAM Rizal diduga menerima uang suap dari Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Leonardo diketahui merupakan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) yang menangani proyek SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Penetapan ini dilakukan setelah pengembangan perkara atas ditemukannya dugaan aliran dana SGD100.000 pada Rizal dari pihak swasta tersebut.
Baca: 2 Tersangka Suap Proyek SPAM Bakal Jalani Pemeriksaan Silang di KPK
Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.