Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Minta Mahasiswa yang Mau Demo Ubah Tuntutannya ke Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mahasiswa yang masih ingin menggelar demo mengubah tuntutannya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mahfud MD Minta Mahasiswa yang Mau Demo Ubah Tuntutannya ke Presiden Jokowi, Ini Alasannya
Kanal YouTube KompasTv
Mahfud MD Sebut Perppu KPK Merupakan Hak Subjektif Presiden 

"jadi sudah banyak dikabulkan oleh presiden, " tambah Mahfud MD.

Dengan begitu Mahfud MD menyarankan agar Mahasiswa untuk menuntut hal lain bila masih ingin menggelar demo.

"Sehingga kalau memang masih mau demo agar agak lebih bermutu gitu, jangan minta itu lagi karena itu sudah dipenuhi, kok itu lagi yang diminta," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengakui masih ada tuntutan Mahasiswa yang belum belum dipenuhi oleh Presiden Jokowi.

Menurut Mahfud MD Presiden Jokowi akan segera mengambil keputusan terkait dengan UU KPK yang sudah direvisi.

"UU KPK Presiden akan segera ambil keputusan," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan Mahasiswa harus tetap mengawal terkait dengan UU KPK.

Berita Rekomendasi

"Nah kalau itu saudara masih punya hak untuk mengawal itu," tutup Mahfud MD.

 Melansir TribunWow ( Mahfud MD mengungkapkan diskusi yang terjadi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan RUU KPK.

Jokowi seusai bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019) mengaku akan mempertimbangkan usul tersebut.

Padahal, pada Rabu (25/9/2019), melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jokowi menuturkan penolakan untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Mahfud MD lantas menuturkan isi diskusi yang terjadi hingga Jokowi kembali memutuskan untuk mempertimbangkan perppu tersebut.

Ia menuturkan jika Jokowi saat menolak usul perppu belum membaca naskah resminya.

"Ya saya tanya ketika presiden menolak mengeluarkan perppu itu, naskah resminya dari DPR belum dikirim ke presiden sehingga belum baca kan naskahnya diputuskan sidang paripurna itu," ujar Mahfud MD.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas