Agar Tidak Sia-sia, Pakar Hukum Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu Setelah UU KPK Berlaku
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan Perppu setelah Undang-Undang KPK hasil revisi berlaku.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Tapi tidak bisa dilupakan bahwa UU KPK hasil revisi sudah disahkan DPR dan pemerintah melalui rapat paripurna.
Di sisi lainnya ada juga pihak-pihak yang menginginkan UU KPK hasil revisi diterapkan demi transparansi dan akuntabilitas.
Baca: Janda Muda Berhubungan Badan dengan 8 Pria di Semak, Saat Diperiksa Beri Pengakuan Mengejutkan
"Saya berpendapat ini bisa didialogkan. Anda tahu Hitler menjadi otoriter karena apa? Karena desakan orang, desakan publik. Dia (Jokowi) mesti tahu itu. Dia mesti tahu bahwa jumlah orang yang diam itu ada," jelas Margarito.
Lebih lanjut Margarito menuturkan pemberantasan korupsi saat ini bukan karena lemahnya lembaga penegakan hukum dan aturan tentang pemberantasan korupsi.
Menurutnya, korupsi masih terjadi karena ada mesin produksi korupsi yakni pemilu langsung yang mendorong banyak pihak bergerak koruptif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.