Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agar Tidak Sia-sia, Pakar Hukum Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu Setelah UU KPK Berlaku

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan Perppu setelah Undang-Undang KPK hasil revisi berlaku.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Agar Tidak Sia-sia, Pakar Hukum Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu Setelah UU KPK Berlaku
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Pakar hukum Univesitas Indonesia Junaedi (tengah). 

Tapi tidak bisa dilupakan bahwa UU KPK hasil revisi sudah disahkan DPR dan pemerintah melalui rapat paripurna.

Di sisi lainnya ada juga pihak-pihak yang menginginkan UU KPK hasil revisi diterapkan demi transparansi dan akuntabilitas.

Baca: Janda Muda Berhubungan Badan dengan 8 Pria di Semak, Saat Diperiksa Beri Pengakuan Mengejutkan

"Saya berpendapat ini bisa didialogkan. Anda tahu Hitler menjadi otoriter karena apa? Karena desakan orang, desakan publik. Dia (Jokowi) mesti tahu itu. Dia mesti tahu bahwa jumlah orang yang diam itu ada," jelas Margarito.

Lebih lanjut Margarito menuturkan pemberantasan korupsi saat ini bukan karena lemahnya lembaga penegakan hukum dan aturan tentang pemberantasan korupsi.

Menurutnya, korupsi masih terjadi karena ada mesin produksi korupsi yakni pemilu langsung yang mendorong banyak pihak bergerak koruptif.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas