Polemik Perppu KPK, Surya Paloh Minta Tunggu Hasil Uji Materi MK hingga ICW Sebut Perppu Lebih Utama
Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) KPK masih menjadi pembahasan publik.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
Polemik Perppu KPK, Surya Paloh Minta Tunggu Hasil Uji Materi MK hingga ICW Sebut Perppu Lebih Utama
TRIBUNNEWS.COM - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) KPK masih menjadi pembahasan publik.
Meski publik telah mendesak Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu sebagai pengganti hasil revisi UU KPK, namun hingga kini Jokowi urung juga mengeluarkannya.
Bahkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengungkapkan, Presiden bersama partai pendukung telah sepakat untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK.
Alasannya, UU KPK hasil revisi saat ini tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir Tribunnews.com, Surya mengatakan, Presiden dan partai pendukung sangat memahami tuntutan dari masyarakat.
Namun demikian ia meminta masyarakat bersabar untuk menunggu hasil dari uji materi di MK.
"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Baca: Jokowi & Parpol Pendukung Sepakat Tak Keluarkan Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Bisa Diimpeach
Baca: Wapres Jusuf Kalla: Pemerintah Perlu Kaji Lagi Beberapa Pasal di RKUHP
Rencana yang diutarakan Jokowi akan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu KPK, mendapat respon negatif dari partai koalisi dan beberapa orang disekitarnya.
Jusuf Kalla bahkan dengan terang menyatakan keberatan jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
Menurutnya, revisi UU KPK telah dilakukan berdasarkan kesepakatan pemerintah bersama DPR.
Kalla menilai, kesepakatan yang baru saja diputuskan dan kemudian langsung ditarik dapat membuat menghilangkan kewibawaan pemerintah.
"Karena baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikanya di mana?" kata Kalla.
Menurutnya, jalan yang tepat jika ada yang keberatan dengan disahkannya UU KPK dapat menempuh dengan jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi (MK) dengan judical review.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.