Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aher Dicecar Penyidik KPK Soal Pergantian Ketua BKPRD Jawa Barat

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan alias Aher diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aher Dicecar Penyidik KPK Soal Pergantian Ketua BKPRD Jawa Barat
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019) 

Awalnya, pada 2017 Neneng Rahmi menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan memperlancar proses pembahasannya.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang 873
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

"Sekitar Bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmotang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Saut mengatakan setelah disetujui DPRD, rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi Bekasi kemudian dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Baca: KPK Tetapkan Sekda Jabar dan Eks Presdir Lippo Cikarang Sebagai Tersangka Suap Izin Proyek Meikarta

Baca: 6 FAKTA Pria Mati Hidup Lagi di Sampang, Penyebab Bangkit Kembali hingga Kuburan Sudah Digali

Baca: Soal FPI, Menhan: Jika Tak Taat Pancasila, Silakan Pergi

Baca: Keliling Korea Selatan Lebih Praktis Naik Kereta, Cek Rute dan Jenisnya

Namun, Raperda itu tidak segera dibahas oleh kelompok kerja (Pokja) Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) padahal dokumen pendukung sudah diberikan.

Untuk memproses RDTR itu, Neneng Rahmi harus bertemu dengan Sekda Jabar, Iwa Karniwa.

"Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa Karniwa) meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi," kata Saut.

Saut menyatakan permintaan tersebut diteruskan kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Berita Rekomendasi

Beberapa waktu kemudian, pihak Lippo menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi.

"Kemudian, sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," tutur Saut.

Atas perbuatannya KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka suap suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Ia disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditetapkan sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Pada dua perkara sebagaimana dijelaskan di atas, sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas