Anggota BPK Rizal Djalil Enggan Bicara Soal Status Tersangkanya di KPK
Rizal Djalil yang merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut enggan berkomentar terkait perkara yang menjerat dirinya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 telah rampung menjalani pemeriksaan.
Rizal Djalil yang merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut enggan berkomentar terkait perkara yang menjerat dirinya.
"Nanti saja, nanti saja, tanya penyidik saja," ucap Rizal Djalil di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Baca: Sri Mulyani Ungkap Produksi Tekstil Lebihi Kebutuhan tapi Malah Impor
Rizal Djalil mengatakan hari ini dirinya dimintai keterangan untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Memang, hari ini Rizal Djalil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Saya diminta keterangan sebagai saksi saudara L (Leonardo) dan semuanya sudah saya jelaskan ke penyidik dan saya siap memberikan keterangan lagi kalau diperlukan," tutur Rizal Djalil.
Baca: Polisi Bakal Gandeng Kemenkominfo Untuk Tertibkan Buzzer di Media Sosial
Untuk diketahui, Rizal dan Leonardo pada Rabu (25/9/2019) telah diumumkan sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100.000 pada Rizal dari pihak swasta tersebut.
Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Direktur PT LIB Ungkap Alasan Mengapa Banyak Partai Liga 1 2019 yang Tertunda
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar. Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dicegah berpergian ke luar negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementrian PUPR untuk bepergian ke luar negeri.
Dua tersangka baru tersebut di antaranya anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) Leonardo Jusminarta Prsetyo (LJP).
"Untuk kebutuhan Penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama dua tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Saut mengatakan keterangan keduanya amat penting untuk mengklarifikasi sejumlah temuan baru dalam kasus tersebut.
Baca: Mahfud MD: Melarang Praktik Politik Dinasti, Menghambat HAM
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," ucap Saut.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Kedua tersangka tersebut yakni, Rizal Djalil selaku Anggota BPK-RI, dan Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama.
Baca: Anggota BPK RI Rizal Djalil Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Air Kementerian PUPR
KPK menduga terdapat aliran dana senilai SGD100 ribu yang mengarah ke Rizal Djalil selaku Anggota BPK-RI.
Disinyalir dana tersebut dikucurkan dari Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Uang tersebut diberikan untuk mengakali Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK RI atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah.
Baca: Ada Aksi Massa Pelajar di Palmerah, Kereta dari Arah Serpong Hanya Sampai di Stasiun Kebayoran
Atas perbuatannya Rizal sebagai pihak yang diduga Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suap di Kementerian PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Rizal Djalil (Riz) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Selain Rizal Djalil, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT. MD) Leonardo Jusminarta Prsetyo (LJP).
"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Saut mengatakan, Rizal Djalil diduga menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo.
Baca: Penumpang Lion Air Ngamuk karena Penerbangan Delay Akibat Kabut Asap
Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Baca: Cegah Jadi Korban, Anies Instruksikan Kepsek Pantau Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa
"Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD," kata Saut Situmorang.
Menurut Saud, perkenalan antara Rizal dan Leonardo sendiri terjadi di Bali pada sekitar tahun 2015 atau 2016. Perkenalan mereka melalui seorang perantara. Saat itu, Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
Saut menambahkan, melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.
"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.