Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: DPR Jangan Coba-coba Hanya Sebagai Tukang Stempel Pemerintah

Karena itu, jika eksekutif dalam melaksanakan pemerintahannya tidak pro terhadap rakyat, menjadi tugas DPR untuk mengkritisinya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: DPR Jangan Coba-coba Hanya Sebagai Tukang Stempel Pemerintah
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi saat menghadiri acara pelantikan anggota DPR, DPD dan MPR periode 2019-2024 di kompleks parlemen DPR/MPR, Senayan, Selasa (1/10/2019). Agenda pokok hari ini adalah pelantikan atau pengambilan sumpah/janji yang dimulai dari seluruh anggota DPR, DPD, dan MPR yang akan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA). Tribunnews/Jeprima 


Tunjangan anggota DPR

Sudah jadi rahasia umum kalau kursi DPR memang "empuk".

Buktinya, banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR.

Padahal, butuh modal yang tak sedikit untuk duduk di kursi empuk itu.

Angkanya tentu relatif.

Namun terkenal cukup bikin kantong bolong.

Sampai-sampai, banyak calon legislatif yang stres dan harus dirawat di rumah sakit jiwa lantaran gagal duduk di kursi "empuk" DPR.

Baca: Baru Saja Dilantik Jadi Ketua DPR, Berikut Gaji dan Tunjangan yang Akan Diperoleh Puan Maharani

Berita Rekomendasi

Meski begitu, sebanyak 575 kursi empuk DPR kini sudah terisi penuh. Anggota DPR periode 2019-2024 resmi dilantik pada 1 Oktober 2019.

Akan tetapi, seberapa "empuk" sebenarnya kursi DPR?

Besaran tunjangan dan fasilitas yang diterima anggota DPR bisa memberikan gambaran.

Sumbernya yakni Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Gaji pokok anggota DPR memang hanya Rp 4,2 juta per bulan, namun tetap lebih besar dari rata-rata gaji fresh graduate versi Badan Pusat Statistik (BPS) yang hanya Rp 2.240.116 per bulan.

Nah, yang membuat kursi DPR empuk sebenarnya besaran tunjangan yang diterima.

Bila ditotal, maka tunjangan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 47 juta per bulan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas