Pengamat: DPR Jangan Coba-coba Hanya Sebagai Tukang Stempel Pemerintah
Karena itu, jika eksekutif dalam melaksanakan pemerintahannya tidak pro terhadap rakyat, menjadi tugas DPR untuk mengkritisinya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kursi pimpinan DPR dan MPR didominasi orang-orang partai pendukung pemerintah.
Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma, menilai hal tersebut tidak masalah selama mereka bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.
"Jadi biar pun kursi-kursi pimpinan parlemen didominasi Parpol koalisi pemerintah tidak dibenarkan bertentangan dengan Tupoksi," ujar I Made Leo Wiratma kepada Tribunnews.com, Jumat (4/10/2019).
DPR sebagai lembaga legislatif harus menajalankan fungsi checks and balances bagi eksekutif.
Baca: Mantan Kapolri yang Pernah Kuli Bangunan Ini Tolak Tawaran Menteri Jokowi, Ingin Bebas dan Merdeka
Mengingat fungsi pokok dari DPR di antaranya legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Karena itu, jika eksekutif dalam melaksanakan pemerintahannya tidak pro terhadap rakyat, menjadi tugas DPR untuk mengkritisinya.
Sebaliknya bila Pemerintah sudah menjalankan tugasnya sesuai kepentingan rakyat, DPR harus mendukungnya.
Baca: Download Mp3 Lagu Cinta Luar Biasa & Hanya Rindu by Andmesh Kamaleng, Lengkap Dengan Chord Gitar
"Jadi DPR jangan coba-coba hanya sebagai tukang stempel pemerintah jika tidak mau diprotes rakyat yang diwakilinya," katanya.
Meskipun Indonesia tidak mengenal oposisi, tetapi biasanya partai yang berada di luar pemerintah akan lebih kritis terhadap kebijakan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah.
"Makanya sebenarnya tidak ada oposisi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Namun koalisi non pemerintah biasanya lebih kritis sehingga sering disebut menjalankan fungsi oposisi," katanya.
Anggota DPR bolos sidang
Sidang Paripurna perdana DPR RI periode 2019-2024 diwarnai banyak kursi kosong, Selasa (1/10/2019).
Dari 575 anggota DPR, hanya 285 yang tercatat hadir dalam sidang paripurna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.