Selain Gaji Pokok, Anggota DPR Juga Dapat Tunjangan hingga Rp 47 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
Sudah jadi rahasia umum kalau kursi DPR memang "empuk". Buktinya, banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR.
Editor: Hasanudin Aco
Namun, ada juga tunjangan beras yang sebesar Rp 30.098 per bulan.
Besaran tunjangan ini belum termasuk fasilitas dan uang perawatannya.
Misalnya saja uang perawatan rumah dinas anggota DPR yang bisa sebesar Rp 5 juta.
Ada juga uang dinas atau biaya perjalanan anggota DPR yakni uang harian Rp 4 juta-5 juta untuk kunjungan ke daerah tingkat 2 dan 1.
Serta uang representasi Rp 3 juta-4 juta per hari.
Tak sampai di situ, anggota DPR juga akan dapat uang pensiun meski hanya menjabat 5 tahun.
Uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.
Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Baca juga: Jadi Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Ini Besarannya
Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.
Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.
Namun, dalam Pasal 17 UU No 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.