Selain Gaji Pokok, Anggota DPR Juga Dapat Tunjangan hingga Rp 47 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
Sudah jadi rahasia umum kalau kursi DPR memang "empuk". Buktinya, banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR.
Editor: Hasanudin Aco
Penerimaan lain
Tunjangan Kehormatan =Rp 6.690.000
Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 16.468.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp 5.250.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telep 7.700.000
Sistem Anggota= Rp. 2.250.000
Biaya Perjalanan:
Uang harian:
a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp. 500.000
b. Daerah Tingkiat II (per hari ) = Rp 400.000
Uang representasi:
a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 400.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) = Rp 300.000
Rumah Jabatan :
Anggaran pemeliharaan:
a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) = Rp. 3.000.000
b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun ) = Rp 5.000.000
Uang Pensiun (60% dari Gaji pokok) Rp. 3.024.000
Dari total dari keseluruhan perhitungan di atas gaji anggota DPR RI yang merangkap sebagai Ketua seperti Puan Maharani sekitar Rp 80.327.413.
Selain itu, ada tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan, fasilitas kredit mobil Rp 70 juta per orang per periode.
Gurnadi mengatakan, ke depannya DPR diharapkan mewujudkan keinginannya menjadi parlemen modern dengan lebih transparan mengenai besaran gaji yang diterima para anggotanya.
Menurut dia, wajar jika masyarakat ingin mengetahui berapa besaran gaji dan tunjangan para wakil rakyat.
"Kalau memang gajinya sah, DPR tidak perlu takut untuk mengumumkan di web-nya. DPR ingin jadi DPR yang modern, terbuka, maka seharusnya beri akses kepada masyarakat," kata Gurnadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Ketua DPR Puan Maharani?"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.