Selain Gaji Pokok, Anggota DPR Juga Dapat Tunjangan hingga Rp 47 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
Sudah jadi rahasia umum kalau kursi DPR memang "empuk". Buktinya, banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR.
Editor: Hasanudin Aco
Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat, yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.
Nah dengan berbagai tunjangan dan fasilitas tadi, sudah terbayang kan seberapa empuknya kursi DPR?
Kalau belum juga, bisa datang langsung ke Gedung DPR sekaligus merasakan dinginnya lantai marmer gedung para wakil rakyat.
Bagaimana dengan gaji dan tunjangan Ketua DPR?
Ketua DPR 2019-2024 dijabat oleh politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani.
Baca: Kristalina Georgieva dan Puan Maharani, Dua Perempuan di Kursi Panas
Berapa gaji yang akan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR?
Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan, berdasarkan data terakhir yang didapatkan FITRA, acuan besaran gaji anggota DPR, termasuk Ketua DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
“Untuk Ketua DPR bisa mencapai Rp 79 juta - Rp 80 jutaan. Ada fasilitas lain yang kalau ditotal bisa capai Rp 200 juta,” kata Gurnadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
Baca: Mengenal Sosok Suami Puan Maharani yang Jarang Terekspos ke Publik
Berdasarkan data yang dirilis FITRA pada 2017, mengacu Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, seorang anggota DPR yang merangkap sebagai ketua, mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 5.040.000.
Gaji tersebut menjadi bernilai besar ketika digabung dengan berbagai tunjangan yang ada.
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang diterima Ketua DPR:
Gaji dan Tunjangan Tetap
Gaji Pokok = Rp 5.040.000
Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 504.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 201.600
Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan = Rp 18.900.000
Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.