Selain Gaji Pokok, Anggota DPR Juga Dapat Tunjangan hingga Rp 47 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
Sudah jadi rahasia umum kalau kursi DPR memang "empuk". Buktinya, banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah jadi rahasia umum kalau kursi DPR memang "empuk".
Buktinya, banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR.
Padahal, butuh modal yang tak sedikit untuk duduk di kursi empuk itu.
Angkanya tentu relatif.
Namun terkenal cukup bikin kantong bolong.
Sampai-sampai, banyak calon legislatif yang stres dan harus dirawat di rumah sakit jiwa lantaran gagal duduk di kursi "empuk" DPR.
Baca: Baru Saja Dilantik Jadi Ketua DPR, Berikut Gaji dan Tunjangan yang Akan Diperoleh Puan Maharani
Meski begitu, sebanyak 575 kursi empuk DPR kini sudah terisi penuh. Anggota DPR periode 2019-2024 resmi dilantik pada 1 Oktober 2019.
Akan tetapi, seberapa "empuk" sebenarnya kursi DPR?
Besaran tunjangan dan fasilitas yang diterima anggota DPR bisa memberikan gambaran.
Sumbernya yakni Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Gaji pokok anggota DPR memang hanya Rp 4,2 juta per bulan, namun tetap lebih besar kok dari rata-rata gaji fresh graduate versi Badan Pusat Statistik (BPS) yang hanya Rp 2.240.116 per bulan.
Nah, yang membuat kursi DPR empuk sebenarnya besaran tunjangan yang diterima.
Bila ditotal, maka tunjangan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 47 juta per bulan.
Tunjangan ini antara lain meliputi tunjangan istri/suami dan anak, listrik dan komunikasi, tunjangan jabatan hingga tunjangan kehormatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.