Selain Gaji Pokok, Anggota DPR Juga Dapat Tunjangan hingga Rp 47 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
Sudah jadi rahasia umum kalau kursi DPR memang "empuk". Buktinya, banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah jadi rahasia umum kalau kursi DPR memang "empuk".
Buktinya, banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR.
Padahal, butuh modal yang tak sedikit untuk duduk di kursi empuk itu.
Angkanya tentu relatif.
Namun terkenal cukup bikin kantong bolong.
Sampai-sampai, banyak calon legislatif yang stres dan harus dirawat di rumah sakit jiwa lantaran gagal duduk di kursi "empuk" DPR.
Baca: Baru Saja Dilantik Jadi Ketua DPR, Berikut Gaji dan Tunjangan yang Akan Diperoleh Puan Maharani
Meski begitu, sebanyak 575 kursi empuk DPR kini sudah terisi penuh. Anggota DPR periode 2019-2024 resmi dilantik pada 1 Oktober 2019.
Akan tetapi, seberapa "empuk" sebenarnya kursi DPR?
Besaran tunjangan dan fasilitas yang diterima anggota DPR bisa memberikan gambaran.
Sumbernya yakni Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Gaji pokok anggota DPR memang hanya Rp 4,2 juta per bulan, namun tetap lebih besar kok dari rata-rata gaji fresh graduate versi Badan Pusat Statistik (BPS) yang hanya Rp 2.240.116 per bulan.
Nah, yang membuat kursi DPR empuk sebenarnya besaran tunjangan yang diterima.
Bila ditotal, maka tunjangan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 47 juta per bulan.
Tunjangan ini antara lain meliputi tunjangan istri/suami dan anak, listrik dan komunikasi, tunjangan jabatan hingga tunjangan kehormatan.
Namun, ada juga tunjangan beras yang sebesar Rp 30.098 per bulan.
Besaran tunjangan ini belum termasuk fasilitas dan uang perawatannya.
Misalnya saja uang perawatan rumah dinas anggota DPR yang bisa sebesar Rp 5 juta.
Ada juga uang dinas atau biaya perjalanan anggota DPR yakni uang harian Rp 4 juta-5 juta untuk kunjungan ke daerah tingkat 2 dan 1.
Serta uang representasi Rp 3 juta-4 juta per hari.
Tak sampai di situ, anggota DPR juga akan dapat uang pensiun meski hanya menjabat 5 tahun.
Uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.
Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Baca juga: Jadi Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Ini Besarannya
Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.
Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.
Namun, dalam Pasal 17 UU No 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat, yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.
Nah dengan berbagai tunjangan dan fasilitas tadi, sudah terbayang kan seberapa empuknya kursi DPR?
Kalau belum juga, bisa datang langsung ke Gedung DPR sekaligus merasakan dinginnya lantai marmer gedung para wakil rakyat.
Bagaimana dengan gaji dan tunjangan Ketua DPR?
Ketua DPR 2019-2024 dijabat oleh politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani.
Baca: Kristalina Georgieva dan Puan Maharani, Dua Perempuan di Kursi Panas
Berapa gaji yang akan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR?
Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan, berdasarkan data terakhir yang didapatkan FITRA, acuan besaran gaji anggota DPR, termasuk Ketua DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
“Untuk Ketua DPR bisa mencapai Rp 79 juta - Rp 80 jutaan. Ada fasilitas lain yang kalau ditotal bisa capai Rp 200 juta,” kata Gurnadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
Baca: Mengenal Sosok Suami Puan Maharani yang Jarang Terekspos ke Publik
Berdasarkan data yang dirilis FITRA pada 2017, mengacu Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, seorang anggota DPR yang merangkap sebagai ketua, mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 5.040.000.
Gaji tersebut menjadi bernilai besar ketika digabung dengan berbagai tunjangan yang ada.
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang diterima Ketua DPR:
Gaji dan Tunjangan Tetap
Gaji Pokok = Rp 5.040.000
Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 504.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 201.600
Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan = Rp 18.900.000
Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813
Penerimaan lain
Tunjangan Kehormatan =Rp 6.690.000
Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 16.468.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp 5.250.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telep 7.700.000
Sistem Anggota= Rp. 2.250.000
Biaya Perjalanan:
Uang harian:
a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp. 500.000
b. Daerah Tingkiat II (per hari ) = Rp 400.000
Uang representasi:
a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 400.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) = Rp 300.000
Rumah Jabatan :
Anggaran pemeliharaan:
a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) = Rp. 3.000.000
b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun ) = Rp 5.000.000
Uang Pensiun (60% dari Gaji pokok) Rp. 3.024.000
Dari total dari keseluruhan perhitungan di atas gaji anggota DPR RI yang merangkap sebagai Ketua seperti Puan Maharani sekitar Rp 80.327.413.
Selain itu, ada tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan, fasilitas kredit mobil Rp 70 juta per orang per periode.
Gurnadi mengatakan, ke depannya DPR diharapkan mewujudkan keinginannya menjadi parlemen modern dengan lebih transparan mengenai besaran gaji yang diterima para anggotanya.
Menurut dia, wajar jika masyarakat ingin mengetahui berapa besaran gaji dan tunjangan para wakil rakyat.
"Kalau memang gajinya sah, DPR tidak perlu takut untuk mengumumkan di web-nya. DPR ingin jadi DPR yang modern, terbuka, maka seharusnya beri akses kepada masyarakat," kata Gurnadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Ketua DPR Puan Maharani?"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.