Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

163 Pemda Telah Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Dengan Bawaslu

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan 163 dari 270 Pemerintah Daerah telah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bawaslu.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 163 Pemda Telah Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Dengan Bawaslu
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan 163 dari 270 Pemerintah Daerah telah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bawaslu.

Dengan demikian, masih ada 107 Pemda yang belum melakukan penandatangan NPHD dengan Bawaslu hingga saat ini.

Hal itu disampaikan Abhan saat Rakor Evaluasi Pendanaan Pilkada tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Baca: Tiwi Ak Bawakan Lagu Hits Bernuansa Samba Saat Duet Bareng Rieka Roeslan

“Perlu kami sampaikan terkait dengan ada 163 daerah yang sudah (NPHD) dan 107 yang masih proses," kata Abhan.

Abhan mengungkap kendala yang menyebabkan sejumlah Pemda belum menandatangani NPHD dengan Bawaslu.

Kendala tersebut di antaranya belum ada kesepakatan besaran anggaran Pilkada dan terbentur standar biaya program.

Baca: Cita Citata Pulang Usai Diteriaki Music Director Saat Gladi Bersih

Berita Rekomendasi

“Ada yang karena terbentur standar biaya program, padahal standar yang dibuat adalah standar yang sudah layak dan standar maksimal, yakni standar dari Kemendagri dan Kemenkeu. Ada juga yang belum ada kesepakatan besaran anggaran Pilkada,” ucapnya.

Dalam acara tersebut Abhan mengatakan penyelenggaraan Pilkada menjadi tugas dan tanggungjawab bersama.

“Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ini adalah tugas kita bersama untuk bersama menyukseskan pemilihan kepala daerah. Tentu dari tahapan awal kami sampaikan bahwa dua duanya harus selesai, baik di (NPHD) di KPU, maupun (NPHD) dengan Bawaslu,” katanya.

Bukan aturan baru

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menjelaskan revisi Peraturan KPU (PKPU) soal larangan pemabuk, pezina, pejudi, dan pelaku KDRT maju dalam Pilkada 2020 sebetulnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Itu kan sebenarnya sudah sejak lama ada. Itu ada di UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Tapi aturan itu ada dalam penjelasan Undang-Undang sehingga banyak pihak yang tidak membaca," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Baca: Ekspresi Para Pemain Persib Atas Keputusan Wasit Faulur Rosy: Dari Tutup Wajah Hingga Geleng-geleng

Menurut dia, frasa "tindakan tercela" yang tertuang dalam aturan tentang syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tersebut sebelumnya memang tidak didetailkan dalam PKPU, sehingga syarat tersebut hanya menjadi formalitas saja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas