Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

163 Pemda Telah Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Dengan Bawaslu

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan 163 dari 270 Pemerintah Daerah telah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bawaslu.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 163 Pemda Telah Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Dengan Bawaslu
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. 

Kemudian, KPU mendetailkan frasa tersebut menjadi perbuatan spesifik, termasuk di dalamnya soal larangan pemabuk, pezina, dan pejudi.

Pramono berharap upaya KPU memperjelas dan menjabarkan frasa pada salah satu aturan tersebut, bisa menjadi pedoman pihak kepolisian untuk lebih hati-hati mengeluarkan SKCK bagi para bakal calon yang akan maju dalam Pilkada 2020.

"Kita berharap dengan mengeksplisitkan tindakan tercela atau asusila, kita berharap pihak kepolisian ketika mengeluarkan SKCK lebih hati-hati," jelas dia.

Baca: Gadis Cianjur Jadi Korban Penculikan, Penyekapan Hingga Rudapaksa, Begini Kronologinya

Lebih lanjut, KPU memiliki prinsip publik pasti menginginkan pemimpin atau kepala daerah yang punya integritas serta menjadi panutan bagi masyarakatnya.

Atas dasar itu, KPU sengaja mewujudkan prinsip tersebut sebagai upaya agar publik mendapatkan pemimpin yang benar-benar sesuai dengan harapan.

"Kan prinsipnya semua pihak kita ini masyarakat menginginkan kepala daerah yang bisa menjadi selain soal integritas, soal kinerja, tapi juga mereka itu sebaiknya menjadi panutan bagi warga masyarakatnya," ungkap Pramono.

Baca: Ninoy Karundeng Mengaku Diancam Kepalanya Akan Dibelah dan Mayatnya Akan Dibuang Di Lokasi Demo

Sekali lagi, Pramono menekankan aturan tersebut sesungguhnya bukan hal baru.

Berita Rekomendasi

Aturan tersebut menurutnya sudah tertuang dalam UU Pilkada Tahun 2015.

"Perlu dijelaskan ini bukan aturan yang baru sama sekali. Ini adalah aturan yang sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang lebih kita eksplisitkan saja," katanya.

Koruptor tidak boleh maju Pilkada

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU)  melarang pezina, pemabuk, hingga pejudi maju dalam Pilkada 2020.

"Apresiasi KPU mengajukan pasal kesusilaan dalam syarat pencalonan di PKPU. Karena Kepala Daerah diharapkan jadi teladan masyarakat. Dalam masyarakat dengan sistem patron-klien, keberadaan Kepala Daerah laksana ayah dalam satu keluarga. Mendukung KPU untuk menerapkan peraruran itu," ujar mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Kamis (3/10/2019).

Dia pun mendorong KPU mengajukan larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada 2020.

Baca: 7 Pemain Baru Timnas Indonesia yang Dipanggil Simon McMenemy untuk Lawan UEA

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Artis Lenong Rifat Umar Terkait Narkoba

Baca: Film Bioskop TV Hari Ini Kamis 3 Oktober 2019: Empire State & The Eye di TransTV, Speed di GTV

Dia menilai, terpidana korupsi sudah mencederai amanah yang diberikan masyarakat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas