163 Pemda Telah Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Dengan Bawaslu
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan 163 dari 270 Pemerintah Daerah telah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bawaslu.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
"Untuk Pilkada 2020, jika memungkinkan revisi bisa diajukan larangan untuk mantan napi korupsi. Karena kepala daerah akan menjaga urusan publik, terpidana korupsi sudah mencederai amanah di ruang publik," kata Mardani Ali Sera.
KPU kini sedang merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Dalam satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Baca: Jokowi Disebut Tak Terbitkan Perppu KPK, ICW Sempat Ingatkan: Jangan Seolah di Bawah Ketiak Partai
Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina.
Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi, kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lain," kata komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Terancam tak bisa ikut Pilkada
KPU Wacanakan Melarang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020, Ini Alasannya
Warga Negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bakal memiliki syarat.
Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tengah merancang revisi Peraturan KPU ( PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali Kota-wakil wali kota.
Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina.
Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.