Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

163 Pemda Telah Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Dengan Bawaslu

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan 163 dari 270 Pemerintah Daerah telah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bawaslu.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 163 Pemda Telah Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Dengan Bawaslu
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. 

"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," lanjutnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017). ((KOMPAS.com/Nabilla Tashandra))

Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Hanya saja, dalam PKPU tersebut, tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud.

Pasal tersebut, menurut KPU, justru berpotensi menjadi multitafsir dan banyak disalah artikan.

Oleh karenanya, KPU ingin membuat penegasan melalui PKPU revisi.

"Karena ini ada dalam penjelasan Undang-undang, jadi kita penjelasan dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini," ujar Evi.

Adapun seseorang bisa menyatakan dirinya tak punya catatan melanggar kesusilaan melalui SKCK dari polisi.

Berita Rekomendasi

Dalam Pasal 42 ayat (1) huruf h rancangan PKPU revisi, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi.

Calon gubernur dan wakil gubernur harus meminta SKCK ke Polda.

Sementara calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapat SKCK dari polres. Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.

270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul KPU Wacanakan Melarang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020, Ini Alasannya, https://sumsel.tribunnews.com/2019/10/02/kpu-wacanakan-melarang-pemabuk-pejudi-dan-pezina-maju-di-pilkada-2020-ini-alasannya?page=2.

Gelar Uji Publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.

Uji publik digelar di ruang sidang utama, Gedung KPU, Jalan  Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Uji publik PKPU ini dipimpin oleh komsioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Komisioner KPU Evi Novida mengatakan uji publik ini menjadi hal penting dalam penyusunan PKPU.

Evi menjelaskan, nantinya hasil dari uji publik ini akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR.

"Ini menjadi tahapan yang sangat penting dalam rancangan dan penyusunan, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari peserta pemilu dan berbagai pihak," kata Evi saat membuka uji publik PKPU.

Baca: Sodik Tegaskan Unjukrasa Depan MK Tidak Terkait BPN

"Hal ini tentu selanjutnya jadi rancangan KPU, yang akan disampaikan dalam RDP dengan DPR dan pemerintah," tambahnya.

Dalam acara, turut hadir Ketua KPU Arief Budiman, komisioner KPU Viryan Aziz, dan Ilham Saputra.

Selain itu, hadir Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Teguh Prasetyo.

Rancangan PKPU ini juga diikuti oleh masing-masing perwakilan peserta pemilu, serta beberapa perwakilan LSM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas