Kasus Kontrak Tambang Batubara di Kementerian ESDM, KPK Kembali Panggil Samin Tan
Samin Tan dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan.
Samin Tan dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
"Dipanggil dengan kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Samin Tan tercatat sudah tiga kali mangkir pada pemeriksaan sebelumnya dengan pelbagai alasan maupun tanpa keterangan.
Dia mangkir pada pemanggilan terakhir pada Senin (30/9/2019) lalu.
Baca: Jelang Pelantikan Presiden, Ini Gambaran Kabinet Jokowi 2019-2024, Ada yang Terpental dan Bertahan
KPK juga sebelumnya telah mengultimatum Samin Tan agar memenuhi panggilan penyidik.
Ultimatum juga ditujukan pada anggota DPR dari Golkar Melchias Marcus Mekeng, untuk diperiksa sebagai saksi Samin Tan pada Selasa (8/10/2019) besok.
Baca: Enggan Salami Surya Paloh di Gedung DPR, Mega Makin Akrab dengan SBY di HUT TNI
"Kami ingatkan agar tersangka dan saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ujar Febri, Jumat (4/10/2019).
Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang suap senilai Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Baca: Barbie Kumalasari Ngelantur Terbang ke AS Hanya 8 Jam, Mantan Suami Mengaku Malu. . .
Pemberian uang dilakukan untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) dengan Kementerian ESDM.
KPK menduga Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.