Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi OTT di Lampung Utara, KPK Sempat Dihalang-halangi Saat Membekuk Sang Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kronologi OTT di Lampung Utara, KPK Sempat Dihalang-halangi Saat Membekuk Sang Bupati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kedua kanan) dikawal petugas saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait OTT di Jakarta, Senin (7/10/2019). KPK menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan mengamankan uang sekitar Rp 600 juta yang diduga terkait dengan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) di Lampung Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Suap itu terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Sebagai penerima suap, KPK menjerat 4 orang, di antaranya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri.

Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat dua pihak swasta masing-masing bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap sebanyak Rp800 juta dari total janji suap Rp1,24 miliar terkait proyek di 2 dinas tersebut.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Sebagai Tersangka Penerima Suap

Baca: Muzani Ungkap Ada Orang Sekitar Istana Beri Tawaran Agar Gerindra Masuk Kabinet Jokowi

Baca: Janin Anak Kembar dalam Kandungan Irish Bella Alami Pembengkakan Jantung, Ini Penjelasan Dokter

Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (6/10/2019) malam hingga Senin (7/10/2019) dini hari.

Berita Rekomendasi

Kala itu, Tim Satgas KPK mengamankan Agung, Raden, Syahbuddin, Wan Hendri, dan Chandra. Kemudian ada dua orang lagi yang turut diamankan namun tidak dijadikan tersangka, yaitu Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Fria Apristama dan Reza Giovanna dari unsur swasta.

"Sementara untuk HWS (Henra Wijaya Saleh) hari ini menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Resor Lampung Utara yang kemudian diantar ke kantor Kepolisian Daerah Lampung pada 11.00 WIB," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.

Baca: Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya

Baca: Tanggapan YLKI Soal Larangan Minyak Goreng Curah Mulai Januari Tahun Depan

Baca: Besok, Presiden Jokowi Dijadwalkan Bertolak ke Singapura

Kronologi perkaranya, Basaria mengungkapkan, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati Agung, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan  menangkap Raden sekira pukul 18.00 WIB.

Pada saat itu, dikatakan Basaria, penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke Rumah Dinas Bupati Agung karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat. Tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati Agung sekira pukul 19.00 WIB.

"Di sana tim penyidik sempat dihalang-halangi," kata Basaria.

Di Rumah Dinas Bupati, dari kamar Agung, tim mengamankan uang sebesar Rp200 juta. Tim kemudian menuju rumah Wan Hendri dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB.

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dikawal petugas saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait OTT di Jakarta, Senin (7/10/2019). KPK menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan mengamankan uang sekitar Rp 600 juta yang diduga terkait dengan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) di Lampung Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dikawal petugas saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait OTT di Jakarta, Senin (7/10/2019). KPK menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan mengamankan uang sekitar Rp 600 juta yang diduga terkait dengan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) di Lampung Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Secara terpisah, lanjut Basaria, tim lain bergerak ke rumah Syahbuddin dan mengamankannya sekira pukul 20.35 WIB. Dari Syahbuddin, tim mengamankan uang Rp38 juta yang diduga terkait proyek. 

"Secara paralel, tim lain mengamankan RGI, Swasta di rumahnya pada pukul 21.00
WIB. Kemudian secara terpisah, tim lain bersama RSY, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp440 juta pada 00.12 WIB," ujar dia.

Kata Basaria, tim kemudian mengamankan Chandra pada Senin (7/10/2019) dini hari pukul 00.17 di rumahnya.

Terakhir, tim mengamankan Fria sekira pukul 00.30 WIB. Dari Fria, tim mengamankan uang Rp50 juta yang diduga terkait proyek.

"Total uang yang diamankan tim adalah Rp728 juta," ujar Basaria. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas