Pengusaha Samin Tan Irit Bicara Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap taipan bernama Samin Tan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap taipan bernama Samin Tan.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk tersebut hari ini diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
Setelah merampungkan pemeriksaan pada pukul 20.21 WIB, Samin Tan keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Baca: SAPMA Pemuda Pancasila Dukung Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Samin Tan terihat langsung menghindari kerumunan awak media.
Ia memilih untuk tidak bicara banyak seputar pemeriksaan yang dijalaninya, Senin (7/10/2019) ini.
"Tanya penyidik saja," ucap Samin Tan menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Samin Tan tercatat sudah tiga kali mangkir dengan berbagai alasan dan tanpa keterangan.
Dia mangkir pada pemanggilan terakhir, Senin (30/9/2019) lalu.
Baca: Menlu Retno : Kunjungan PM Belanda untuk Congratulatory Visit
KPK juga sebelumnya telah mengultimatum Samin Tan agar memenuhi panggilan penyidik.
Akhirnya, Samin Tan memenuhi panggilan KPK, Senin (7/10/2019).
Ultimatum juga ditujukan kepada anggota DPR dari Golkar Melchias Marcus Mekeng, untuk diperiksa sebagai saksi Samin Tan pada Selasa (8/10/2019) besok.
Baca: Pesta Belanja Online 10.10, Hal yang Wajib Diketahui hingga Tips Berburu Promo Hemat
"Kami harap saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang suap senilai Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Pemberian uang dilakukan untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) dengan Kementerian ESDM.
KPK menduga Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.