Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Samin Tan Irit Bicara Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap taipan bernama Samin Tan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengusaha Samin Tan Irit Bicara Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Di KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pemilik pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan seusai diperiksa KPK sebagai tersangka, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap taipan bernama Samin Tan.

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk tersebut hari ini diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.

Setelah merampungkan pemeriksaan pada pukul 20.21 WIB, Samin Tan keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Baca: SAPMA Pemuda Pancasila Dukung Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Samin Tan terihat langsung menghindari kerumunan awak media.

Ia memilih untuk tidak bicara banyak seputar pemeriksaan yang dijalaninya, Senin (7/10/2019) ini.

"Tanya penyidik saja," ucap Samin Tan menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Berita Rekomendasi

Samin Tan tercatat sudah tiga kali mangkir dengan berbagai alasan dan tanpa keterangan.

Dia mangkir pada pemanggilan terakhir, Senin (30/9/2019) lalu.

Baca: Menlu Retno : Kunjungan PM Belanda untuk Congratulatory Visit

KPK juga sebelumnya telah mengultimatum Samin Tan agar memenuhi panggilan penyidik.

Akhirnya, Samin Tan memenuhi panggilan KPK, Senin (7/10/2019).

Ultimatum juga ditujukan kepada anggota DPR dari Golkar Melchias Marcus Mekeng, untuk diperiksa sebagai saksi Samin Tan pada Selasa (8/10/2019) besok.

Baca: Pesta Belanja Online 10.10, Hal yang Wajib Diketahui hingga Tips Berburu Promo Hemat

"Kami harap saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10/2019).

Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang suap senilai Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Pemberian uang dilakukan untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) dengan Kementerian ESDM.

KPK menduga Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas