Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Presiden Jokowi Tak Punya Alasan Tunda Terbitkan Perppu UU KPK, LIPI: Jangan Khawatir Ancaman

Presiden Jokowi diharapkan tidak ragu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Revisi UU KPK.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sebut Presiden Jokowi Tak Punya Alasan Tunda Terbitkan Perppu UU KPK, LIPI: Jangan Khawatir Ancaman
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi diharapkan tidak ragu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk batalkan RUU KPK yang baru saja disahkan.

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menjelaskan sejumlah poin mengapa Perppu UU KPK perlu diterbitkan.

Salah satunya ialah soal UU KPK hasil revisi tidak lewat prosedur dan substansi yang semestinya.

Baca: Sumringahnya Pria Bule Asal Amerika Nikahi Wanita Bugis dalam Balutan Busana Adat

Baca: Nasib Sial Pegawai Bank Setelah Foto Syur-nya Viral Gara-gara Ulah Mantan Pacar

Baca: Jenazah Aiptu Pariadi dan Istrinya Dibawa Pakai Ambulans, Si Anak Bungsu: Aku Mau Ikut Bapak!

"Pertama, tentu saja bahwa UU KPK hasil revisi yang juga disepakati oleh DPR itu memang cacat prosedural dan substansi," ujar Syamsuddin dalam acara rilis survei LSI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).

Penggodokan RUU KPK yang dilakukan secara tertutup, dan terkesan buru-buru, juga tanpa melibatkan pihak KPK itu sendiri, kata Syamsuddin masuk dalam kategori kecacatan prosedural.

Baca: Menikah, Jerinx SID dan Istri Pamer Cincin

Sementara terkait cacat substansi, RUU KPK yang baru berbeda dengan janji kampanye Jokowi untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Cacat substansi pertama bahwa UU KPK hasil revisi berbeda dengan janji Jokowi soal pemberantasan korupsi," sebutnya.

Adapun dalam hasil survei yang dirilis LSI, menunjukan bahwa 70,9 persen responden secara nasional, melihat revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan lembaga antirasuah itu.

Sehingga Syamsuddin menganggap wajar jika Jokowi yang punya komitmen memperkuat KPK, perlu menerbitkan Perppu demi bisa memulihka kepercayaan publik terhadap pemerintahannya.

Jokowi, kata Syamsuddin juga tak perlu khawatir dengan ancaman-ancaman banyak pihak.

"Jadi tidak ada alasan bagi presiden untuk menunda terbitnya Perppu KPK. Presiden tidak perlu khawatir ancaman banyak pihak dengan pemecatan atas presiden. Ini bukan salah paham, tapi paham yang salah," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas