Garap Kasus Pencucian Uang Bupati Cirebon, KPK Cecar GM Hyundai Engineering Soal Izin PLTU
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Hyundai Engineering, Herry Jung
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah merinci, penggeledahan di Karawang dilakukan Kamis (20/6/2019) di 3 lokasi, yaitu 2 kantor pihak swasta dan 1 rumah saksi.
Sedangkan penggeledahan di Cirebon pada Jumat (21/6/2019) dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, Rumah Dinas Ketua DPRD Cirebon, dan 1 rumah pihak swasta.
Baca: 22 Orang Sudah Daftar Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK: Ada Wakil Bupati, PNS, Polisi, Hingga Dokter
Baca: KPK : Penarikan Irjen Firli Dipastikan Tak Ganggu Penindakan
Baca: KPK Geledah Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon
"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan," ungkap Febri kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Sebelumnya diwartakan, KPK masih terus mencermati dugaan aliran uang ke Sunjaya dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kanci tahap II. Meski sudah divonis, KPK menyatakan Sunjaya masih menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
“Ada keterangan saksi mengenai PLTU 2 Cirebon, bagian itu tentu jadi poin yang kami cermati,” kata Febri, Rabu (12/6/2019).
Sunjaya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 22 Mei 2019.
Baca: Maruf Amin : Semoga Sehat dan Terus Berjuang Untuk Membangun Bangsa dan Negara
Hakim menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Suap diberikan supaya Gatot bisa menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan Pemkab Cirebon.
Dalam proses persidangan muncul fakta baru, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kepada KPK mengungkapkan bahwa ada tindakan gratifikasi untuk meloloskan Perda RTRW terkait dengan rencana proyek perluasan PLTU Kanci Tahap II.
Kepada penyidik KPK dan sempat juga dikemukakan secara terbuka dalam persidangan, Sunjaya menyebut ada suap senilai Rp1,5 miliar untuk meloloskan Perda RTRW.
Pasrah divonis 5 tahun
Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra tidak akan mengajukan bandung atas putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, karena terbukti bersalah korupsi menerima suap.
Atas putusan itu, Sunjaya mengaku pasrah.
"Saya tidak akan banding, saya menerima apapun putusan hakim," ujar Sunjaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/5).
Pidana penjara 5 tahun untuk Sunjaya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 7 tahun.
Baca: Tak Jera Menjambret, Pendik Mesti Masuk Penjara yang ketujuh Kalinya