Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Adat Sihaporas Mengadukan Permasalahan Lahan Kepada Partai NasDem

DPP Partai NasDem bidang masyakakat adat menerima perwakilan Masyarakat Adat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kebupaten Simalungun

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masyarakat Adat Sihaporas Mengadukan Permasalahan Lahan Kepada Partai NasDem
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Martin Manurung menerima dokumen dari Ketua Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Judin Ambarita dan Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita (Ompu Morris) di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai NasDem bidang masyakakat adat menerima perwakilan Masyarakat Adat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kebupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pantauan Tribunnews.com, Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menerima perwakilan Masyarakat Adat Desa Sihaporas di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Tampak hadir perwakilan masyarakat adat adalah Ketua Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Judin Ambarita, Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita (Ompu Morris), dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Baca: Garuda Select Angkatan Kedua Akan Jalani Uji Coba Empat Klub Italia kata Ratu Tisha Sekjen PSSI

Baca: Kronologi Terbongkarnya Praktik Prostitusi di Cipanas, Tawarkan Lady Boy hingga PSK

Anggota DPR RI Fraksi NasDem Martin Manurung pun tampak hadir menerima kedatangan perwakilan masyatakat adat Sihaporas.

Dalam kunjugannya, Mangitua Ambarita menyampaikan sejumlah permasalah di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kebupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Menurutnya, sejak lama, masyarakat adat terlibat konflik lahan dengan PT TPL.

Berita Rekomendasi

Mulanya, masyarakat adat mempunyai hak ulayat seluas 2.000 hektar di desanya.

Nenek moyang mereka yang bermigrasi dari Pulau Samosir ke Simalungun sudah mengusahakan lahan sejak tahun 1.800-an.

Ketika itu, lahan dimanfaatkan untuk bertani, mencari hasil hutan, dan tempat pemakaman.

Namun, pada 1910-an, lahan tersebut diambil penjajah Belanda dari masyarakat adat dan menanam pinus di sana.

Baca: Begal Sadis Ditembak Saat akan Ditangkap, Beraksi Ratusan Kali dan Korbannya Pengemudi

Ketika Indonesia merdeka, Belanda meninggalkan lahan itu dan pemerintah memasukkan sebagai kawasan hutan.

Namun, pada 1990-an, pemerintah memberikan lahan itu sebagai konsesi hutan tanaman industri kepada TPL.

Sejak saat itu konflik lahan antara masyarakat adat dan TPL berulang kali terjadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas