Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
Live
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Masyarakat Adat Sihaporas Mengadukan Permasalahan Lahan Kepada Partai NasDem

DPP Partai NasDem bidang masyakakat adat menerima perwakilan Masyarakat Adat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kebupaten Simalungun

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Masyarakat Adat Sihaporas Mengadukan Permasalahan Lahan Kepada Partai NasDem
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Martin Manurung menerima dokumen dari Ketua Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Judin Ambarita dan Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita (Ompu Morris) di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai NasDem bidang masyakakat adat menerima perwakilan Masyarakat Adat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kebupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pantauan Tribunnews.com, Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menerima perwakilan Masyarakat Adat Desa Sihaporas di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Tampak hadir perwakilan masyarakat adat adalah Ketua Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Judin Ambarita, Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita (Ompu Morris), dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Baca: Garuda Select Angkatan Kedua Akan Jalani Uji Coba Empat Klub Italia kata Ratu Tisha Sekjen PSSI

Baca: Kronologi Terbongkarnya Praktik Prostitusi di Cipanas, Tawarkan Lady Boy hingga PSK

Anggota DPR RI Fraksi NasDem Martin Manurung pun tampak hadir menerima kedatangan perwakilan masyatakat adat Sihaporas.

Dalam kunjugannya, Mangitua Ambarita menyampaikan sejumlah permasalah di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kebupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Menurutnya, sejak lama, masyarakat adat terlibat konflik lahan dengan PT TPL.

Rekomendasi Untuk Anda

Mulanya, masyarakat adat mempunyai hak ulayat seluas 2.000 hektar di desanya.

Nenek moyang mereka yang bermigrasi dari Pulau Samosir ke Simalungun sudah mengusahakan lahan sejak tahun 1.800-an.

Ketika itu, lahan dimanfaatkan untuk bertani, mencari hasil hutan, dan tempat pemakaman.

Namun, pada 1910-an, lahan tersebut diambil penjajah Belanda dari masyarakat adat dan menanam pinus di sana.

Baca: Begal Sadis Ditembak Saat akan Ditangkap, Beraksi Ratusan Kali dan Korbannya Pengemudi

Ketika Indonesia merdeka, Belanda meninggalkan lahan itu dan pemerintah memasukkan sebagai kawasan hutan.

Namun, pada 1990-an, pemerintah memberikan lahan itu sebagai konsesi hutan tanaman industri kepada TPL.

Sejak saat itu konflik lahan antara masyarakat adat dan TPL berulang kali terjadi.

"Kami sebenarnya bukan lagi pendatang baru, karena kami generasi ke delapan. Tapi pada merdeka Indonesia yang kami harapkan tadinya mau dikembalikan tanah ke kami ternyata diambil negara. Dimasukkan ke kehutanan. Tahun 1992 diberi konsesi kepada PT Ilu yang sekarang berganti nama menjadi TPL," ucap Mangitua Ambarita.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas