Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perburuan Harta Karun Kerajaan Sriwijaya: Ditemukan Lempengan Emas hingga Alat Pencetak Koin

Beberapa waktu belakangan masyarakat dihebohkan dengan harta karun yang terdapat di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perburuan Harta Karun Kerajaan Sriwijaya: Ditemukan Lempengan Emas hingga Alat Pencetak Koin
TRIBUNSUMSEL.COM/NANDO ZEIN
Benda diduga cagar budaya terbuat dari emas ditemukan warga di lahan gambut terbakar di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). TRIBUN SUMSEL.COM/NANDO ZEIN 

Kerajaan Sriwijaya diyakini menjadi kerajaan terbesar di Nusantara yang menguasai perdagangan di kawasan Asia Tenggara.

Bukti awal keberadaan kerajaan ini berdasarkan catatan seorang biksu asal Tiongkok, I Tsing pada 671 Masehi. Sriwijaya berkuasa hingga abad ke-10.

Perhiasan emas motif ikan ditemukan masyarakat di Kecamatan cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, pada bulan September 2019 silam.
Perhiasan emas motif ikan ditemukan masyarakat di Kecamatan cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, pada bulan September 2019 silam. (tribunsumsel.com/nando)

Kemunculan Kerajaan Sriwijaya ini diyakini memiliki hubungan dengan Kerajaan Melayu Funan di delta Sungai Mekong.

Kerajaan Funan merupakan kerajaan terkuat di Asia Tenggara pada awal Masehi hingga abad ke-6 M.

Selama puluhan tahun meneliti, Balai Arkeologi Sumsel menemukan benda-benda bersejarah di Pantai Timur Sumatera Selatan (lokasi pencarian harta karun oleh warga-sekarang) memiliki kemiripan dengan peninggalan di Oc Eo, pelabuhan tua di Vietnam Selatan yang sudah berdiri sejak awal Kerajaan Funan.

"Di awal abad pelabuhan itu sudah ada. Nah dia itu (Kerajaan Funan) keruntuhannya terus muncul Sriwijaya. Tapi, kemungkinan juga sudah ada hubungan, entah hubungan dagang atau apa, antara Pantai Timur Sumsel dengan dengan Funan di Oc Eo itu," lanjut Budi.

"Makanya kita tiga tahun terakhir ini intensif penelitian di daerah itu. Tapi selama kami penelitian itu, malah enggak pernah nemu misalnya emas-emas itu. Ya, paling papan perahu, tiang rumah, alat-alat rumah tangga dari gerabah, dari keramik," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Budi menyayangkan apabila temuan bersejarah seperti cincin, manik-manik, hingga lempengan emas dijual ke toko. Sebab, bagi para arkeolog temuan-temuan itu dapat menjadi mata rantai penyambung sejarah.

"Kalau mereka jual. Kita kehilangan data," katanya.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya empat provinsi (Jambi, Sumsel, Bengkulu, dan Bangka-Belitung) Iskandar Mulia Siregar mengaku segera memberangkatkan tim ke lokasi perburuan harta karun di OKI.

Iskandar mengatakan tim ini akan berkoordinasi dengan kepolisian, balai arkeologi, dan pemerintah daerah OKI.

"Kalau untuk itu perlu kajian. Secara Undang Undang pastikan itu cagar budaya atau bukan. Baru besok tim saya ke sana," kata Iskandar melalui sambungan telepon, Minggu (6/10/2019).

 

Baca: Foto-foto & Kondisi Irish Bella Pasca Bayi Kembarnya Meninggal, Istri Ammar Zoni Tampak Pucat

Baca: Gibran Nyalon Jadi Walikota Solo, Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Mau Diolok-olok

Baca: Warga Temukan Tiga Perahu yang Diduga Peninggalan Masa Kolonial Belanda di Dasar Bengawan Solo

Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengartikan benda cagar budaya sebagai benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

"Biasanya dilaporkan dulu, biar diteliti, itu cagar budaya atau tidak. Kalau diputuskan cagar budaya juga boleh dimiliki masyarakat, secara UU seperti itu. Ada yang boleh, ada yang harus diambil Negara," tambah Iskandar.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas