Warga Berburu Harta Karun Kerajaan Sriwijaya, Ada yang Dapat Cincin Emas Bermata Ikan
Menurut arkeolog, temuan itu memiliki nilai sejarah tinggi karena usianya bisa jadi sebelum masa Kerajaan Sriwijaya ada.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Beberapa waktu belakangan masyarakat dihebohkan dengan harta karun yang terdapat di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Harta karun yang diyakini peninggalan Kerajaan Sriwijaya itu berupa cincin, manik-manik, hingga lempengan yang terbuat dari logam mulia, emas.
Hingga kini harta karun tersebut masih diburu oleh masyarakat Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal ogan Komering Ulu (OKI), Sumatera Selatan.
Perburuan Harta Karun masih Belanjut Gaeesss... Lokasi : Muara Desa Pelimbangan Kec. Cengal OKI .
.
.
.
#wangkitenian
#hartakarun
#kerajaansriwijaya
#cengal
#OKI
Warga OKI Berbondong-Bondong Buru Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di Lahan Bekas Kahutla
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berbondong-bondong memburu harta karun di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan.
Harta karun yang diyakini peninggalan Kerajaan Sriwijaya itu berupa cincin, manik-manik, hingga lempengan yang terbuat dari logam mulia, emas.
Menurut arkeolog, temuan itu memiliki nilai sejarah tinggi karena usianya bisa jadi sebelum masa Kerajaan Sriwijaya ada.
Tapi masyarakat pemburu harta karun, memilih untuk menjualnya ke toko emas demi mendapatkan uang kontan.
"Mata rantai ilmu pengetahuan itu bisa tidak nyambung. Putus," kata Kepala Balai Arkeologi Sumatera Selatan, Budi Wiyana, Minggu (6/10/2019).
Balai Arkeologi Sumsel telah melakukan penelitian mengenai perjalanan Kerajaan Sriwijaya sejak 2000 silam.
Mereka berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Hasil penelitian di antaranya tiang rumah, gerabah, papan perahu yang usianya lebih tua dari Kerajaan Sriwijaya.
"Ada yang abad ke-2, ada yang abad ke-4. Itu sebetulnya menarik. Di lokasi-lokasi itu ada tiang-tiang juga, ada pemukiman," tambah Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.