Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akibat Postingan soal Wiranto: Dandim dan Anggota TNI AU Dicopot, Putri Amien Rais Dipolisikan

Peristiwa penusukan terhadap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto ramai diperbincangkan di media sosial.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Akibat Postingan soal Wiranto: Dandim dan Anggota TNI AU Dicopot, Putri Amien Rais Dipolisikan
Twitter @Airin_NZ dan Instagram Wiranto
Peristiwa penusukan terhadap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto ramai diperbincangkan di media sosial. 

Akibat Postingan soal Wiranto di Medsos: Dandim Kendari Dicopot, Putri Amien Rais Dipolisikan

TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa penusukan terhadap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto ramai diperbincangkan di media sosial.

Sebagaimana diketahui, Wiranto ditusuk seorang pria saat melakukan kunjungan di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) kemarin. 

Banyak warganet berempati terhadap apa yang dialami Wiranto.

Namun, ada pula sebagian warganet yang justru berkomentar miring.

Akibat postingan yang disampaikan oleh istri di media sosial, Komandan Kodim (Dandim) Kendari hingga anggota TNI AU mendapat sanksi.

Putri Amien Rais, Hanum Rais juga dilaporkan ke polisi terkait tweet-nya di Twitter. 

BERITA REKOMENDASI

Berikut rangkumannya, Jumat (11/10/2019). 

1. Dandim Kendari Dicopot

Komandan Kodim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya akibat postingan istrinya di media sosial.

Istri perwira TNI AD tersebut diketahui mengunggah postingan nyinyir terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.

Bukan hanya Dandim Kendari saja yang dicopot dari jabatannya akibat postingan nyinyir istri di media sosial.

Baca: Cerita Saleh Husin Tidak Tega Melihat Kondisi Menkopolhukam Wiranto


Seorang anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua pun mengalami hal serupa.

“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas