Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arteria Dahlan Sebut Kanal Paling Pas Selesaikan Polemik UU KPK Lewat Uji Materi di MK

Arteria Dahlan menilai sebaiknya pihak yang tidak puas dengan UU KPK hasil revisi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Arteria Dahlan Sebut Kanal Paling Pas Selesaikan Polemik UU KPK Lewat Uji Materi di MK
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arteria Dahlan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,.Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menghormati apapun keputusan yang akan dibuat Presiden Jokowi terkait Undang-Undang KPK yang sudah disahkan DPR RI.

Meskipun begitu, Arteria Dahlan menilai sebaiknya pihak yang tidak puas dengan UU KPK hasil revisi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Saat ini kan kanal yang paling pas konstitusional itu adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi (judicial review) undang-undang," kata Arteria Dahlan kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).

Ia menilai persoalan UU KPK pas diselesaikan melalui jalur MK mengingat sebentar lagi undang-undang tersebut akan berlaku.

Baca: Persib Bandung Jamu Persebaya Surabaya di Bali, Bobotoh Cemas Maung Kembali Kalah Telak

"Kenapa begitu? momennya pas, karena sebentar lagi pastinya diberikan nomor karena sudah lewat 30 hari, dengan demikian hadir hak untuk mengajukan permohonan keberatan," katanya.

Selain itu, Arteria Dahlan melihat lebih baik mengajukan uji materi ke MK ketimbang kisruh membicarakan Perppu KPK.

Berita Rekomendasi

Terlebih, kisruh tersebut ditunjukkan dengan aksi turun ke jalan atau demonstrasi.

Baca: Ratu Tisha: Yogya Siap Penuhi Kebutuhan Sebagai Calon Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Ia mengimbau, agar masyarakat tidak meniadakan instrumen-instrumen melalui lembaga resmi negara.

"Ketimbang kita kisruh gaduh di Perppu, sekarang ini kita juga jangan sampai kita meniadakan instrumen dan kanal-kanal demokrasi yang sudah ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Mantan Anggota Komisi III DPR RI ini bercerita jika kisruh soal Perppu KPK telah menjadi sorotan dunia internasional.

Alasannya, produk undang-undang tersebut merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR.

Adanya aksi menuntut Perppu menihilkan komitmen kebangsaan antara eksekutif dan legislatif.

"Saya baru dari luar negeri, kita ini diketawain orang luar, kenapa di negaramu orang komplain atau keberatan terhadap produk undang undang kok turun ke jalan? padahal negara sudah mempunyai yang namanya Mahkamah Konstitusi, sudah memiliki yang namanya Ombudsman untuk memeriksa maladministrasi," ujarnya.

Baca: Daftar Negara Paling Banyak Kebobolan di Kualifikasi Piala Dunia 2022: Indonesia Dibobol 11 Gol

"Ini menjadi pertanyaan dunia internasional, bagaimana legitimasi negara, bagaimana komitmen kebangsaan yang dibuat pemerintah bersama DPR bisa dinihilkan begitu saja oleh dengan orang turun ke jalan, ini yang menjadi bahan pertimbangan," ucapnya.

Kendati demikian, Arteria tetap menghormati beragam pendapat.

Ia ingin segala permasalahan termasuk kisruh revisi UU KPK diselesaikan secara hukum.

"Saya pribadi meminta dan menghormati semua pendapat, tapi kita juga harus lihat apapun pendapat kita harus berlandaskan pada hukum . Indonesia negara hukum, kanalnya sudah jelas. Akan menjadi masalah tatkala kita menyelesaikan masalah dengan masalah lain," kata Arteria.

UU KPK Hasil revisi akan tetap berlaku

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Uundang-Undang KPK hasil revisi bakal tetap berlaku, 30 hari setelah ditetapkan DPR.

Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menanda tanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.

Menurut Mahfud MD, UU KPK hasil revisi saat ini sudah selesai dalam konteks yuridis.

"Dalam pengertian sudah disahkan, tinggal membuat tanda tangan. Kalau presiden misalnya tidak mau tanda tangan 30 hari sesudah disahkan itu berlaku sendiri," ungkap Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Baca: Tiga Hal Mencurigakan yang Mengarah Adanya Rekayasa Terpilihnya Messi Jadi Pemain Terbaik FIFA 2019

Kata Mahfud, Jokowi pun tidak bisa mencabut sebuah RUU yang sudah disahkan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.

"Jadi misalkan Presiden 'saya mau cabut', nggak bisa, sudah disahkan, sudah diketok palu. Sehingga bagaimanapun Presiden harus menandatangani atau tetap masuk lembaran negara," jelas dia.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR menyepakati poin-poin revisi RUU KPK pada tanggal 16 September 2019.

Kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan pada 17 September 2019.

Maka, Mahfud menyebut RUU KPK akan berlaku setidaknya pada Rabu, 17 Oktober 2019.

"Sudah berlaku meskipun presiden menolak tanda tangan," katanya.

Baca: Putri Beatrice, cucu Ratu Elizabeth dan penerus tahta Inggris kesembilan, bertunangan dengan raja properti

Dari sisa waktu yang ada sebelum resmi berlaku, Mahfud mengusulkan beberapa solusi sebagai jalan tengahnya.

Diantaranya lewat legislatif review, Judicial Review, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Jalan tengah yang paling ringan dan prosedural yakni upaya perubahan lewat mekanisme legislatif review.

Yakni, membiarkan RUU KPK disahkan menjadi Undang-Undang, lalu tak lama kemudian struktur keanggotaan DPR yang baru menyusun agenda dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas kembali.

Kalau perlu, bisa dijadikan prioritas.

"Bisa. Itu nggak akan menimbulkan keributan, itu proses legislasi biasa dan bisa diprioritaskan pada awal pemerintahan," ujar Mahfud.

Baca: Mabes TNI Akan Dibangun di Kutai Kertanegara Jika Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Ini Pertimbangannya

Kalau masyarakat terlanjur kecewa dengan sikap DPR terdahulu dan tidak percaya proses legislatif review, maka publik dapat mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

Jalur permintaan pembatalan UU KPK lewat JR pun terbagi dua, yaitu uji formal dan uji materi.

Uji formal bisa dilakukan, jika publik merasa ada prosedur yang terlewat dalam penyusunan RUU KPK.

Seperti contoh, saat rapat paripurna pengesahan RUU KPK disebut hanya dihadiri 80 anggota dari total 560 orang anggota DPR.

"Misalnya ya kalau itu benar. Dari 560 anggota dewan, yang hadir 80 orang kan sidang tidak sah. kalau itu benar, saya tidak tahu. Atau, ada tahapan yang diloncati. Itu uji formal, prosedurnya salah itu bisa dibatalkan," tutur Mahfud.

Sekalipun prosedur pengesahan RUU KPK disebut telah sesuai, publik bisa mengajukan JR soal uji materi.

JR uji materi berisikan pasal-pasal spesifik yang diminta untuk diganti atau dibatalkan.

Misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK, kewenangan SP3, hingga status ASN bagi pegawai KPK.

"Itu bisa diminta ke Judicial Review. Tapi JR mungkin tidak mulus karena MK tidak boleh membatalkan satu undang-undang yang tidak disukai orang, tapi tidak melanggar konstitusi," katanya.

Opsi terakhir, adalah tuntutan meminta penerbitan Perppu oleh Presiden.

Perppu jadi pilihan terakhir jika pandangan subjektif Presiden menganggap situasi hari ini sangat genting, sehingga ia terpaksa mengeluarkan Perppu.

"Ketiga, yang banyak dituntut sekarang ini, opsi yang mungkin kalau sangat-sangat terpaksa memang bisa saja presiden mengeluarkan Perppu," ungkap dia.

Pertimbangkan terbitkan Perppu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan terbitkan Peraturan Pemerintah Pengngganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut diambil setelah Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai UU KPK hasil revisi.

"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan Perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.

"Tentu saja ini akan kita hitung kalkulasi, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," jelas Jokowi.

Baca: Profil & Jejak Karier Roy Kiyoshi, Sosok yang Mengaku Punya Kemampuan Melihat Masa Depan & Masa Lalu

Baca: 5 Fakta Tewasnya Mahasiswa UHO Kendari saat Demo, Bantahan Polisi hingga Tanggapan Istana

Baca: KPK Jadwalkan Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Besok

Jokowi berjanji akan segera mengkaji dan memutuskan akan menerbitkan Perppu atau langkah lain.

"Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau ini secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar Jokowi.

"Nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada para senior, dan para guru-guru saya," tambah Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas